Bisnis.com, SEMARANG - Penetapan upah minimum kabupaten di Jawa Tengah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 560/60/2013 yang ditandatangani pada Senin 18 November 2013.
Provinsi Jawa Tengah terdiri dari 35 kabupaten/kota dengan penetapan UMK di 37 wilayah meliputi 34 kabupaten kota dan 3 wilayah di Cilacap meliputi Cilacap Kota, Cilacap Timur dan Cilacap Barat.
Berikut besaran UMK di Jawa Tengah 2014:
1. Kota Semarang Rp1.423.500
2. Kabupaten Demak Rp1.280.000
3. Kabupaten Semarang Rp1.208.200
4. Kendal Rp1.206.000
5. Kota Salatiga Rp1.170.000
6. Kota Pekalongan Rp1.165.000
7. Kabupaten Magelang Rp1.152.000
8. Kabupaen Kudus Rp1.150.000
9. Kabupaten Sukoharjo Rp1.150.000
10. Kabupaten Batang Rp1.146.000
11. Kabupaten Pekalongan Rp1.145.000
12. Kota Surakarta Rp1.145.000
13. Cilacap Kota Rp1.125.000
14. Kabupaten Boyolali Rp1.116.000
15. Kabupaten Pemalang Rp1.066.000
16. Kabupaten Karanganyar Rp1.060.000
17. Kabupaten Temanggung Rp1.050.000
18. Kota Tegal Rp1.044.000
19. Kota Magelang Rp1.037.000
20. Kabupaten Klaten Rp1.026.600
21. Kabupaten Purbalingga Rp1.023.000
22. Kabupaten Pati Rp1.013.027
23. Kabupaten Blora Rp1.009.000
24. Kabupaten Banyumas Rp1.000.000
25. Kabupaten Jepara Rp1.000.000
26. Kabupaten Tegal Rp1.000.000
27. Kabupaten Brebes Rp1.000.000
28. Kaupaten Wonosobo Rp990.000
29. Kabupaten Rembang Rp985.000
30. Kabupaten Kebumen Rp975.000
31. Cilacap Timur Rp975.000
32. Kabupaten Sragen Rp960.000
33. Kabupaten Wonogiri Rp954.000
34. Cilacap Barat Rp950.000
35. Kabupaten Grobogan Rp935.000
36. Kabupaten Banjarnegara Rp920.000
37. Kabupaten Purworejo Rp910.000
Sumber: Setda Pemprov Jateng