BISNIS.COM, MEDAN--Provinsi Sumatra Utara masih memiliki hutang dana bagi hasil (DBH) pajak kepada kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Sumatra Utara sebesar Rp144, 552 miliar.
Dana bagi hasil pajak itu, kata Zulkarnaen, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Sumatra Utara, menjadi hutang Pemerintah Provinsi Sumatra Utara yang harus segera dilunasi kepada kabupaten/kota.
"Utang ini ada yang belum dibayarkan sejak tahun 2010 hingga sekarang. Dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara berjanji hutang itu akan dibayarkan pada tahun anggaran 2014," kata Zulkarnaen kepada Bisnis, Selasa (16/4), usai rapat dengar pendapat dengan Biro Keuangan Provinsi Sumut.
Komisi C DPRD Provinsi Sumatra Utata, tegas Zulkarnaen, meminta kepada Pemprov Sumatra Utara untuk segera merealisasikan dan membayarkan dana bagi hasil pajak itu kepada kabupaten dan kota.
Nurul Azhar Lubis, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Sumatra Utara mengatakan, jumlah dana bagi hasil pajak yang menjadi hutang Pemprov Sumut kepada beberapa kabupaten/kota ini cukup besar.
Untuk Kabupaten Langkat saja, sebut Nurul, dana bagi hasil pajak yang belum direalisasikan, dibayarkan oleh Pemprov Sumatra Utara sebesar Rp21 miliar.
"Tentunya hutang itu harus segera dibayarkan kepada kabupaten/kota bersangkutan agar bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat," ujar Nurul. (if)