Bisnis.com, BALIKPAPAN- Dinas Kesehatan Kota Balikpapan segera menarik dari peredaran obat yang mengandung prekursor seiring dengan adanya pengumuman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai pembatalan izin edar obat yang mengandung dextrometorphan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Dyah Muryani mengatakan pembatalan izin edar tersebut keluar didasari oleh banyaknya penyalahgunaan dextrometorphan, yang banyak ditemukan dalam obat batuk, tanpa menggunakan resep dokter. Karena tergolong sebagai prekursor, penggunaan obat ini dapat menyebabkan kecanduan seperti narkoba.
Penggunaan dextrometorphan sebagai salah satu bahan dalam obat batuk sebenarnya sudah lama diketahui dengan peredaran yang harus menggunakan resep dokter.
“Namun, di lapangan banyak ditemui kasus penyalahgunaan DMP (dextrometorphan) ini seperti pecandu narkoba pada umumnya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/11/2013).
Karena sudah dicabut izin edarnya, Dinas Kesehatan menghimbau kepada seluruh apotek untuk tidak lagi menyetok obat yang mengandung prekursor tersebut. Kepada masyarakat yang biasa membeli obat tanpa resep dokter, perlu diperhatikan komposisi yang terkandung dalam obat yang dibelinya.
Dyah menambahkan proses penarikan seluruh obat dari apotek dan toko farmasi besar memerlukan waktu antara enam bulan hingga setahun. Tentunya, BPOM yang memiliki kewenangan untuk menarik obat yang sudah tidak memiliki izin edar tersebut.