Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Intrepdi Banding Terkait Putusan Ganti Rugi 13,7 Juta Dolar Australia

Kuasa hukum Intrepid Mines Ltd Harry Pontoh mengatakan kliennya resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkaitan putusan yang menghukum perusahaan itu dan anak usahanya Emperor Mines Ltd agar membayar ganti kerugian material 3,7 juta dolar Australia.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Intrepid Mines Ltd Harry Pontoh mengatakan kliennya resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkaitan putusan yang menghukum perusahaan itu dan anak usahanya Emperor Mines Ltd agar membayar ganti kerugian material 3,7 juta dolar Australia.

Selain itu, putusan itu menyebutkan Intrepid haru membayar kerugian immaterial 10 juta dolar Australia, karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam sengketa tambang Tujuh Bukit.

“Hari ini, kami resmi menyatakan banding ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan tersebut,” ungkap Harry kepada Bisnis, Selasa (19/11/2013).

Dalam perkara ini, pengusaha pertambangan asal Australia Paul Michael Willis yang mengelola usaha tambang Indoaust Mining Limites dan IndoAust Pty Ltd menggugat perusahaan tambang, yakni tergugat I, Emperor Mines Ltd, tergugat II Intrepid Mines Ltd, tergugat III, Indo Multi Niaga.

Selain itu, turut tergugat I Chief Executive Officer Intrepid, Bradley Austin Gordon, turut tergugat II General Counsel Intrepid Vanessa Mary Chidrawi dan turut tergugat IV para pemegang saham PT Indo Multi Niaga.

Adapun, alasan gugatannya, Willis mengklaim dipaksa melepaskan hak atas Proyek Tambang Emas Tujuh Bukit dan memberikannya kepada Emperor Mines Limited.

Pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi itu didasarkan atas putusan yang sangat tidak adil dan masuk akal dalam perkara tersebut.

“Majelis hakim mendukung adanya konspirasi, antara penggugat dengan tergugat V, tergugat VI dan tergugat VII dalam membuat perjanjian Alliance Agreement yang membatalkan perjanjian tersebut, mengakibatkan kerugian bagi tergugat I,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erwin Tambunan
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper