Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi FPJP Bank Century Budi Mulya hari ini, Jumat (15/11/2013) setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2013 lalu.
Pemeriksaan ini merupakan kali pertama Budi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu, setelah menyandang status tersangka tersebut.
Nmaun, Budi membantah jika pemberian FPJP dilakukan atas desakan pihak tertentu, dan menurutnya pemberian fasilitas FPJP itu sudah sesuai dengan undang-undang.
Menurutnya, pemberian FPJP merupakan kewenangan Bank Indonesia, tetapi untuk penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, bukan merupakan kewenangan BI.
"Penetapan Bank century sebagai bank gagal berdampak sistemik menurut saya bukan kewenangan Bank Indonesia, coba lihat di undang-undang," ujarnya.
Pengacara Budi, Luhut Pangaribuan mengatakan kliennya siap menghadapi proses hukum di KPK, dan kliennya juga berjanji akan kooperatif dengan penyidik KPK.
Dia mengatakan kliennya siap lahir batin menghadapi proses hukum di KPK. "Pak Budi diperiksa pertama kali sebagai tersangka setelah hampir satu tahun ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dalam kasus itu, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka, dan mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.