Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Malang Kecewa Ada Intervensi Gubernur Soal UMK 2014

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang menyesalkan intervensi Pemprov Jatim terkait perumusan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, MALANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang menyesalkan intervensi Pemprov Jatim terkait perumusan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat.

Sekretaris Dewan Pengurus Kabupaten Apindo Malang Samuel Molindo mengatakan usulan UMK 2014 Rp1,635 juta itu sebenarnya sudah melalui proses panjang. Dewan Pengupahan setempat telah bekerja keras dan berhasil merumuskan usulan tersebut.

“Namun, hasil kerja keras itu ternyata dianulir oleh Gubernur dengan mengembalikan lagi usulan UMK Kab. Malang 2014 dan direvisi menjadi Rp2,05 juta,” kata Samuel di Malang, Kamis (14/11/2013).

Usulan UMK Malang Rp1,635 juta, sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) setempat. Dengan demikian, maka pengusaha harus menerimanya meski kemampuan mereka hanya di kisaran Rp1,6 juta saja.

Dengan usulan Rp2,05 juta, maka hampir dipastikan banyak perusahaan yang tidak mampu membayar pekerjanya sesuai UMK.

Hanya perusahaan berstatus penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri di Kab. Malang yang mampu membayar pekerjanya sesuai UMK.

Karena itulah, dia khawatir akan terjadi banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) saat UMK 2014 diberlakukan.

Kepala Cabang PT Jamsostek Malang Supriyanto mengatakan perusahaan siap memenuhi pembayaran premi jika ada pekerja yang ter-PHK akibat kenaikan UMK 2104.

“Kami siap saja memenuhi kewajiban membayar klaim pekerja anggota Jamsostek yang ter-PHK,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Malang Djaka Ritamtama mengatakan kemungkinan terjadinya PHK pada pelaksanaan UMK 2014 cukup tinggi.

Karena itulah, Disnakertrans setempat mengantisipasi dengan menyiapkan dana Rp2 miliar untuk memberikan pelatihan bagi pekerja yang terkena PHK sebagai dampak kenaikan UMK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper