Bisnis.com, JAKARTA—Penumpang pengguna telepon pintar dan alat pemutar musik yang terbang menggunakan maskapai penerbangan Eropa tidak perlu lagi mematikan peralatannya saat tinggal landas dan saat mendarat.
Aturan itu dikeluarkan oleh Badan Keselamatan Penerbangan Eropa (EASA) dan akan mempublikasikannya pada akhir bulan ini. Selain itu, juga akan dikeluarkan aturan mengenai penggunaan peralatan elektronik lainnya.
Aturan tersebut mengikuti langkah Amerika Serikat yang sebelumnya telah melonggarkan aturan penggunaan peralatan elektronik bagi penumpang di dalam pesawat. Perubahan atas peratuan itu mencerminkan kebebasan dalam menggunakan telepon pintar dan komputer tablet bagi penumpang.
“Ini merupakan langkah penting dalam proses meningkatkan kebebasan untuk menggunakan peralatan elektronik pribadi tanpa terkait dengan keselamatan,” ujar Direktur Eksekutif EASA, Patrick Ky sebagaimana dikutip Bloomberg, Kamis (14/11/2013).
Badan tersebut menyatakan pihaknya tengah mencara cara baru pengakuan atas izin penggunaan telepon seluler di dalam pesawat udara.
Sejauh ini sejumlah negara masih melarang penggunaan alat elektronik yang memiliki sinyal di dalam pesawat udara termasuk di Indonesia.