Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Kota Semarang Belum Tetapkan Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang menegaskan maraknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di wilayahnya disebabkan oleh belum ada kejelasan zonasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Bisnis.com, SEMARANG - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang  menegaskan maraknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di wilayahnya disebabkan oleh belum ada kejelasan zonasi dari Komisi Pemilihan Umum  (KPU) setempat.

“Akibatnya estetika kota jadi rusak karena banyaknya APK di pelbagai sudut kota,” Ketua Panwaslu Kota Semarang Sri Wahyu Ananingsih, Rabu (13/11/2013).

Menurut dia  ruang lingkup zona pemasangan APK memang sudah ditentukan yaitu dalam satu kelurahan satu unit APK.  Namun KPU Kota Semarang belum menetapkan zona pemasangan APK karena masih menunggu  SK Walikota tentang penentuan titik lokasi pemasangan APK di kelurahan.  

Ananingsih mengakui proses penetapan zona di kota Semarang memang lamban. Di daerah lain, KPUD cukup membuat SK Penetapan Zona APK, sehingga bisa langsung dilaksanakan di lapangan.

“Tak perlu SK kepala daerah yang prosedur pembuatannya rumit karena memakai jalur birokrasi panjang,  cukup SK KPU. Kalau ditambah SK Walikota, waktunya lama,” tuturnya.

Ananingsih mengatakan masyarakat telah lama gerah atas kondisi itu karena hampir tiap hari ada warga yang lapor ke Panwaslu dan minta agar segera menindak APK yang melanggar. Tetapi pihaknya tidak bisa bergerak karena aturan baru membatasi kewenangan Panwaslu.

 “Masyarakat sudah gerah dengan kesemrawutan APK di Kota Semarang. Kami hampir tiap hari dapat laporan dan diminta bertindak,” tuturnya.

Dia menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 / 2013 sebagai revisi dari Peraturan KPU Nomor 1 / 2013, mengatur pemasangan alat peraga kampanye sekaligus mempreteli kewenangan Panwaslu untuk menindak pelanggarannya.

Jika di PKPU Nomor 1 Tahun 2013 Panwaslu punya wewenang eksekusi, sejak 22 Agustus lalu, ketika PKPU Nomor 15 Tahun 2013 diberlakukan, Panwaslu tak lagi sebagai eksekutor.

Lebih repot lagi, tambahnya, penindakan pelanggaran APK dilakukan Tim Penertiban yang dibentuk oleh Pemkot. Hingga kini tim ini masih belum terbentuk.

“Nantinya tim ini akan menjadikan Satpol PP sebagai pelaksana penertiban di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut Anna menerangkan, prosedur penindakan atas APK yang melanggar sangat rumit dan “tidak bergigi”. Sebab, kata dia, jika ada APK yang melanggar, Panwaslu mendata, lantas merekomendasikan ke KPU.

 

Kemudian KPU mengirim surat kepada parpol peserta pemilu atau pihak yang melanggar agar mencopot sendiri APK-nya. Jika pihak yang dikirimi surat tidak melaksanakan, sekali lagi Panwaslu mengirim surat rekomendasi, kali ini kepada Pemkot untuk melakukan penindakan.

 

Sedangkan penindakan tidak pernah dilakukan karena tim penertiban belum dibentuk.

Hal itu menurutnya beda dengan ketika Panwaslu memiliki kewenangan eksekusi.

 

Setiap ada pelanggaran pemasangan APK, tuturnya, Panwaslu mengirim Surat Peringatan kepada pelanggar. Pelanggar diberi batas waktu 2 x 24 jam untuk mencopot APK miliknya. Apabila tidak, Panwaslu yang akan mencopoti. Koordinasi lapangan dengan Satpol PP/Trantib.  

“Para Caleg maupun masyarakat tahunya penindak pelanggaran adalah Panwaslu,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper