Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua nonaktif Ombudsman RI Azlaini Agus terancam dijerat dengan pasal 352 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
"Kalau tersangka, ancamannya adalah melanggar pasal 352 dan 351 KUHP. Kita lihat saja nanti hasil penyidikan seperti apa terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Adang Ginanjar, seperti dikutip Antara, Rabu (13/11/2013).
Azlaini Agus dilaporkan karena manampar seorang karyawan PT Gapura Angkasa Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Yana Novia.
Menurut Kapolresta, kasus ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor.
Dia mengatakan saat ini, sudah ada tujuh saksi yang telah dimintai keterangan seputar kasus tersebut.
"Tujuh saksi itu terdiri dari pihak-pihak yang menyaksikan langsung insiden penamparan. Seperti petugas keamanan bandara, sopir bus dan lainnya termasuk pelapor dan terlapor," katanya.
Adang mengatakan terlapor dapat dikenakan pasal 352 dan 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Dia menjelaskan pada pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku penganiayaan dapat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
"Kita lihat saja nanti. Kalau seandainya kasus ini dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Hukumannya tergantung putusan pengadilan. Namun ancaman maksimalnya sesuai dengan pasal tersebut," kata dia.
Terkait ancaman hukuman yang bakal diterimanya, Azlaini dan pihak kuasa hukum masih enggan berkomentar.