Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan ada kejanggalan atas hak pilih sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri.
Menurutnya, dalam rapat bersama antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Komisi Pemilihan Umum, dan Timwas TKI DPR RI, terungkap beberapa keganjilan soal data di Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) dan data TKI.
"Kita belum analisa secara mendetil dari DPTLN yang disampaikan pemerintah. Tapi dari persoalan jumlah DPT saja sudah terdapat kejanggalan," ujarnya, Selasa (12/11/2013).
Dia mengatakan kejanggalan itu terlihat dari data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan (BNP2) TKI. Di berbagai media, badan tersebut menyatakan jumlah TKI di seluruh negara tujuan tak kurang dari 6,5 juta orang. Sedangkan DPTLN yang diumumkan KPU hanya sebanyak 2.010.290 orang,katanya.
Rieke menyebutkan dari jumlah TKI sebanyak itu, sebanyak 50% berada di Malaysia. Itu pun dalam kategori secara keseluruhan, padahal diperkirakan minimal ada 2 juta TKI di Malaysia, terutama setelah berakhirnya masa moratorium.
“Indikasinya, data jumlah TKI dengan data daftar pemilih tetap di luar negeri (DPTLN) berbeda,” ujarnya.
Selain itu, Rieke mengatakan bahwa syarat menjadi TKI harus berusia minimal 18 tahun. Dengan patokan usia itu, sesuai konstitusi TKI sudah mempunyai hak pilih.
"Hak pilih adalah hak politik yang dijamin konstitusi, maka bisa kita katakan ini hak konstitusional warga negara yang diabaikan," ujar Rieke.