MANHATTAN - Rudy Kurniawan, kolektor dan penjual wine asal Indonesia, diduga akan menyatakan diri tidak waras dalam persidangan perkara pemalsuan wine senilai lebih dari US$1,3 juta yang dilakukannya sebelum ditangkap aparat AS tahun lalu.
Bloomberg melansir Jumat (8/11), Asisten Jaksa AS Jason Hernandez dan Joseph Facciponti telah meminta Hakim Richard Berman yang menangani perkara ini untuk menunda sidang dengar pendapat yang diajukan oleh pihak Rudy. Sidang tersebut dimohonkan digelar sebelum persidangan pokok perkara yang dijadwalkan bulan depan.
Permohonan sidang dengar pendapat ini dilakukan dengan harapan hakim memersilakan Rudy diperiksa oleh dua psikiater swasta.
Dalam surat yang dikirimkan pada 6 November, kedua asisten jaksa itu menuding permintaan Rudy menyiratkan dia bakal menyatakan diri tidak waras sebagai pembelaan, sehingga dirinya tidak mampu menjalani persidangan. Surat itu mengungkapkan kekhawatiran keduanya bahwa permintaan pihak lawan merupakan upaya menunda persidangan pokok perkara, yang rencananya dilangsungkan pada 9 Desember.
Sebelumnya, kuasa hukum Rudy Vincent Verdiramo mengajukan permohonan kepada Hakim Berman agar memerintahkan penjara federal tempat kliennya ditahan mengizinkan dua psikiater memeriksa Rudy.
Atas surat dari kejaksaan ini, Verdiramo belum memberikan tanggapannya.
Rudy Kurniawan ditangkap tahun lalu karena diduga meracik setidaknya 84 botol wine Burgundy palsu untuk sebuah rumah lelang di New York. Jaksa mengklaim dia menggunakan rumahnya di Arcadia, California sebagai laboratorium pembuatan wine palsu.
Di rumahnya ditemukan ribuan label untuk berbagai jenis wine mahal ternama, termasuk Domaine de la Romanee-Conti dan Chateau Petrus.