Bisnis.com, PEKANBARU - Terdakwa H.M. Rusli Zainal, Gubernur Riau periode 2003—2008, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengesahan BKTUPHHK-HT total sebanyak 9 perusahaan.
BKTUPHHK-HT adalah Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman, yang dimohonkan oleh sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).
Lantas, siapa-siapa saja nama perusahaan tersebut? Delapan di antaranya, area kerjanya berada di Kabupaten Pelalawan, sedangkan satu lagi berada di Kabupaten Siak. Bahkan, Rusli juga diduga telah memperkaya perusahaan-perusahaan tersebut.
Berikut adalah nama-nama perusahaan tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Dakwaan No.DAK-29/24/10/2013 dalam perkara atas nama terdakwa H.M. Rusli Zainal seperti dikutip Bisnis, Kamis (7/11/2013):
8 Perusahaan di Kabupaten Pelalawan Rusli Diduga Telah Memperkaya
PT Merbau Pelalawan Lestari Rp17,751 miliar
PT Mitra Tani Nusa Sejati Rp21,229 miliar
PT Rimba Mutiara Permai Rp7,668 miliar
PT Selaras Abadi Utama Rp38,79 miliar
CV Bhakti Praja Mulia Rp66,442 miliar
PT Mitra Hutani Jaya Rp47,14 miliar
PT Satria Perkasa Agung Rp25,086 miliar
CV Putri Lindung Bulan Rp40,078 miliar
1 perusahaan di Kabupaten Siak Rusli Diduga Telah Memperkaya Sejumlah
PT Seraya Sumber Lestari Rp1,705 miliar
Dengan demikian, Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Rusli diduga telah merugikan keuangan negara sebesar total Rp265,912 miliar.
Perbuatan terdakwa Rusli tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo. pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Inilah 9 Perusahaan yang Seret Rusli Zainal
Terdakwa H.M. Rusli Zainal, Gubernur Riau periode 20032008, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengesahan BKTUPHHK-HT total sebanyak 9 perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Vega Aulia Pradipta
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium