Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah 9 Perusahaan yang Seret Rusli Zainal

Terdakwa H.M. Rusli Zainal, Gubernur Riau periode 20032008, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengesahan BKTUPHHK-HT total sebanyak 9 perusahaan.
Sidang Rusli Zainal/Antara
Sidang Rusli Zainal/Antara

Bisnis.com, PEKANBARU - Terdakwa H.M. Rusli Zainal, Gubernur Riau periode 2003—2008, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengesahan BKTUPHHK-HT total sebanyak 9 perusahaan.

BKTUPHHK-HT adalah Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman, yang dimohonkan oleh sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).

Lantas, siapa-siapa saja nama perusahaan tersebut? Delapan di antaranya, area kerjanya berada di Kabupaten Pelalawan, sedangkan satu lagi berada di Kabupaten Siak. Bahkan, Rusli juga diduga telah memperkaya perusahaan-perusahaan tersebut.

Berikut adalah nama-nama perusahaan tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Dakwaan No.DAK-29/24/10/2013 dalam perkara atas nama terdakwa H.M. Rusli Zainal seperti dikutip Bisnis, Kamis (7/11/2013):

 

8 Perusahaan di Kabupaten Pelalawan      Rusli Diduga Telah Memperkaya

PT Merbau Pelalawan Lestari                         Rp17,751 miliar

PT Mitra Tani Nusa Sejati                                Rp21,229 miliar

PT Rimba Mutiara Permai                               Rp7,668 miliar

PT Selaras Abadi Utama                                 Rp38,79 miliar

CV Bhakti Praja Mulia                                      Rp66,442 miliar

PT Mitra Hutani Jaya                                         Rp47,14 miliar

PT Satria Perkasa Agung                                Rp25,086 miliar

CV Putri Lindung Bulan                                   Rp40,078 miliar

 

1 perusahaan di Kabupaten Siak                    Rusli Diduga Telah Memperkaya Sejumlah

PT Seraya Sumber Lestari                               Rp1,705 miliar

 

Dengan demikian, Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Rusli diduga telah merugikan keuangan negara sebesar total Rp265,912 miliar.

Perbuatan terdakwa Rusli tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo. pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper