Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NJOP Tanah di Kota Malang Naik 80%

Nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di Kota Malang akan dinaikkan hingga 80% per 1 Januari 2014.

Bisnis.com, MALANG - Nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di Kota Malang akan dinaikkan  hingga 80% per-1 Januari 2014.

Kepala Dinas Pendapatan Kota Malang Ade Herawanto mengatakan kenaikan NJOP tanah tidak diberlakukan pada seluruh kawasan, melainkan terbatas pada 124 blok kawasan berkembang.

“Pertimbangannya karena NJOP yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi riil di lapangan, terutama pada kawasan yang berkembang,” katanya di Malang hari ini, Rabu (6/11/2013).

Ade mencontohkan harga tanah di kawasan Jl Soekarno-Hatta. Dalam NJOP di surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB, hanya Rp3,375 juta per m2, padahal harga riilnya sudah mencapai Rp11 juta per m2.

Kepala Bidang PBB Dispenda Kota Malang Khumaiyah menambahkan harga tanah di Jl Sigura-gura juga jauh lebih tinggi dari  NJOP di SPPT PBB 2013.

NJOP tanah pada SPPT PBB 2013, harga tanah di sana hanya Rp800.000 per m2, padahal harga tanahnya sudah mencapai Rp3 juta per m2.

Kenaikan NJOP itu berlaku pada 25 kelurahan di  142 zona. Dengan demikian, tidak semua NJOP tanah di kelurahan di Kota Malang naik.

Menurut Ade, bagi warga yang tidak mampu bahkan dibebaskan dari pembayaran PBB. Untuk 7.000 keluarga tidak mampu di Kota Malang, diusulkan untuk dibebaskan PBB sehingga pajaknya ditanggung Pemkot setempat.

Bagi warga lain yang tidak mampu membayar PBB karena kenaikan NJOP,  mereka bisa mengajukan permohonan keringanan pajak kepada Walikota Malang.

Sudah ada Peraturan Walikota yang mengatur masalah tersebut. “Pengurangannya bisa 100% yang berarti NJOP-nya tidak dinaikkan.”

Ketua Koordinator Wilayah Malang Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) DPD Jatim, Makhrus Sholeh mengatakan kenaikan NJOP di Kota Malang jelas berdampak negatif pada bisnis properti.

“Secara psikologis ini akan berdampak pada kenaikan harga tanah. Hal itu bisa terjadi karena pemilik tanah menilai harga tanah naik dengan naiknya NJIOP dalam SPPT PBB mereka,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper