Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Perdana Rusli Zainal Dikawal 40-an Aparat Kepolisian

Sidang perdana Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal yang digelar hari ini, Rabu (6/11/2013) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dikawal oleh sekitar 40-an personel Kepolisian Daerah Provinsi Riau.

Bisnis.com, JAKARTA – Sidang perdana Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal yang digelar hari ini, Rabu (6/11/2013) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dikawal oleh sekitar 40-an personel Kepolisian Daerah Provinsi Riau.

"Polda berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru untuk pengamanan sidang gubernur hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, seperti dikutip Antara, Rabu (6/11/2013).

Menurutnya, puluhan anggota tersebut merupakan gabungan dari beberapa kesatuan baik Brigade Mobil (Brimob), intel, Sabhara, dan aparat kepolisian lalu lintas.

Guntur menjelaskan anggota Brimob dan intel serta Sabhara akan melakukan pengamanan di dalam dan luar ruang sidang.

Sementara itu, Satuan Polisi Lalu Lintas akan mengatur laju lalu lintas, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kemacetan panjang di sekitar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Gubernur Riau nonaktif, Rusli Zainal, hari ini akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terkait kasus suap revisi Perda Pekan Olah Raga Nasional (PON) Riau dan kehutanan.

Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dengan tiga perbuatan, karena sebagai Gubernur Riau, dia disangkakan menerima hadiah atau janji, dan melakukan pemberian yang diduga bertentangan dengan hukum.

Komisi Pemberantasan Korupai (KPK) menyangkakan Rusli Zainal telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Serta Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, khususjya pada dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Kemudian Gubernur Riau juga disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP dengan dugaan penerimaan suap dan menyap anggota sejumlah legislator Riau.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurbaiti
Editor : Nurbaiti
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper