Bisnis.com, JAKARTA - Guna penyidikan kasus dugaan suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, KPK hari ini memanggil Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Johermansyah Johan sebagai saksi.
Johermansyah, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap MK, sekaligus mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Dalam kasus suap MK terkait sengketa pilkada Lebak Banten, Komisi Pemberantasan Korupsi juga kembali memeriksa ajudan Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah, yaitu Nur Aisah Kinanti.
Nur Aisah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tersangka Tb Chaeri Wardhana, alias Wawan.
Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan diduga juga untuk menyelidiki sejauhmana keterlibatan Gubernur Banten, sekaligus kakak kandung Wawan, Ratu Atut dalam kasus itu.
Aisah juga kemungkinan akan dimintai keterangan soal pertemuan Atut, Wawan dan Akil di Singapura, beberapa waktu lalu.
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan selain memeriksa Aisah, KPK juga memanggil anggota DPRD Banten Kasmin Bin Saelan, yang juga calon Wakil Bupati Lebak yang kalah, juga PNS Provinsi Banten, atau asisten Daerah III, Zainal Mutaqin.
"Ketiganya diperiksa untuk tersangka TCW," ujar Priharsa.
Dalam kasus suap MK, KPK telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka. Yaitu, dalam kasus suap pilkada Gunung Mas yakni AM (Akil Muchtar) yang merupakan ketua MK, dan CHN (Chairunnisa) anggota DPR dari Fraksi Golkar. Keduanya, diduga sebagai penerima dan melanggar pasal 12c UU Tipikor juncto pasal 55 ke 1 KUHP.
Sedangkan HB (Hambit Bimit) yang merupakan Kepala Daerah dan CN (Cornelis Nalau) pengusaha swasta, selaku pemberi dan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Barang bukti yang disita dalam kasus itu yakni uang tunai senilai US$22.000 dan 284.050 dollar Singapura.
Sementara itu, dalam kasus suap pilkada Banten ditetapkan sebagai tersangka yakni STH (Susi Tut Handayani) dan AM (Akil Muchtar) selaku penerima suap, diduga melanggar pasal 12C UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tersangka lainnya, yakni TCW (Tb Chaeri Wardhana) merupakan pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun barang bukti yang disita yakni uang senilai Rp1 miliar. Uang tersebut berupa pecahan seratus ribu rupiah, dan lima puluh ribu rupiah, yang disita di Lebak Banten.