Bisnis.com, JAKARTA - IPC atau Pelabuhan Indonesia II menyatakan keberatan dan siap mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan pelanggaran monopoli jasa kepelabuhan.
Pelanggaran itu atas Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 Huruf (a) dan (b) Undang-Undang No 5 Tahun 1999, pada Jasa Bongkar Muat di Pelabuhan Teluk Bayur, yang menyatakan bahwa IPC Cabang Teluk Bayur telah melakukan monopoli jasa kepelabuhanan.
Banding yang dilakukan oleh IPC didasarkan pada kepercayaan bahwa Perusahaan sesuai statusnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus berupaya untuk melakukan efisiensi layanan logistik nasional. Upaya itu terwujud dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh perusahaan secara transparan.
Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II, RJ Lino menyatakan bahwa dirinya menghormati putusan lembaga pemerintah tersebut, namun tetap menyatakan banding, karena secara bisnis, dalam pelaksanaan pelayanan di Pelabuhan Teluk Bayur, tidak ada pihak yang dirugikan. Dengan adanya perjanjian tersebut, bahkan para pengguna jasa mendapatkan kepastian layanan dan pelayanan menjadi lebih efisien.
“Pelabuhan Indonesia II membangun semua fasilitas di pelabuhan serta mengoperasikannya. Atas hal itu, maka kami tentunya mendapatkan hak atas fasilitas dan pelayanan yang telah diberikan. Dalam dunia usaha, hal tersebut adalah wajar,” katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Senin (4/11/2013).
Adapun terhadap putusan dari KPPU ini sifatnya masih belum final dan Pelabuhan Indonesia II mempunyai hak untuk mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri dan menempuh jalur hukum.