Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan denda sebesar Rp4,77 miliar kepada PT Pelindo II (Persero), karena terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat dalam jasa bongkar muat di Pelabuhan Teluk Bayur.
Majelis komisi yang diketuai oleh Saidah Sakwan menyatakan Pelindo II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Memerintahkan terlapor membayar denda Rp4,77M yg harus disetor ke kas negara," sebutnya dalam putusan yang disampaikan di kantor KPPU, Senin (4/11).
Selain itu, KPPU memerintahkan Pelindo II mencabut klausul bermasalah dalam perjanjian penyewaan lahan yang dilakukan antara BUMN operator pelabuhan itu dengan perusahaan penyewa. Klausul yang diperkarakan adalah kewajiban bagi perusahaan penyewa lahan di Pelabuhan Teluk Bayur untuk menggunakan jasa bongkar muat barang milik Pelindo II.
Apabila suatu perusahaan memilih memakai jasa bongkar muat lain, maka mereka harus membayar biaya supervisi kepada Pelindo II. Hal inilah yang dipandang sebagai tindakan menghalangi persaingan usaha sehat dan monopoli oleh KPPU.
Majelis komisi mengungkapkan dari 40 perjanjian sewa lahan, sebanyak 20 diantaranya menyertakan klausul tersebut. Sementara, pihak Pelindo II hanya mengakui 8 kesepakatan.
Di luar itu, KPPU mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah yang isinya meminta pemerintah segera mengatur konsesi pelabuhan sesuai prinsip persaingan usaha sehat.
Atas putusan ini, Armen Amin dari tim kuasa hukum Pelindo II menyatakan mereka sangat keberatan.
"Kami akan segera ajukan keberatan. Majelis komisi tidak objektif, ada banyak fakta dan saksi yang dikesampingkan," tuturnya usai persidangan.
Armen menilai pertimbangan hukum KPPU tidak jelas. Dia menegaskan dalam perjanjian penyewaaan lahan serta kesepakatan kerja lainnya, kliennya mendasarkannya pada prinsip yang berlaku umum di dunia pelayaran dan pelabuhan.
Menurut perusahaan pelat merah itu, banyak perusahaan penyewa yang menghendaki secara sukarela menggunakan jasa bongkar muat mereka.
Pelindo II memunyai waktu 14 hari setelah putusan diterima untuk mengajukan upaya hukum lain.