Bisnis.com, SEMARANG--Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sutiyoso yang akrab disapa Bang Yos dituntut hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye Pemilu.
Jaksa penuntut umum Bambang Rukun dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin malam, mengatakan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu terbukti melanggar Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
Menurutnya,, pelanggaran tersebut terjadi dalam acara halalbihalal yang digelar PKPI di Gunungpati, Semarang, pada 1 September 2013.
Jaksa mendasarkan tuntutan tersebut atas sejumlah fakta yuridis yang diperoleh dari persidangan. Ia menjelaskan dalam kegiatan yang digelar pada 1 September tersebut terdapat ajakan untuk memilih oleh Sutiyoso yang tergolong sebagai kampanye.
Padahal, lanjutnya, saat itu belum masuk sebagai masa kampanye rapat umum. Pertimbangan lain dalam persidangan, menurut Jaksa, tidak ada hal-hal yang dianggap memberatkan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, berterus terang, serta belum pernah dihukum," katanya.
Sidang akan kembali digelar pada Selasa (29/10/2013) untuk memberi kesempatan terdakwa menyampaikan pembelaannya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mustafa Kamal Singadirata menilai jaksa ragu-ragu dalam tuntutannya. "Melihat tuntutan hukumannya, sepertinya jaksa ragu-ragu. Besok akan kami jelaskan dalam pembelaan." (Antara)
Curi start Kampanye, Sutiyoso Dituntut Sebulan Penjara
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sutiyoso yang akrab disapa Bang Yos dituntut hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium