Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Suami Wali Kota Tangsel Airin Layangkan Protes ke KPK

Adnan Buyung Nasution, pengacara Wawan, suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany protes KPK sita aset kliennya terkait kasus suap Ketua MK untuk Pilkada Lebak, Banten.

Bisnis.com, JAKARTA - Penyitaan yang dilakukan KPK terhadap aset dan kepemilikan tersangka kasus suap sengketa Pilkada Lebak Banten, Tb Chaeri Wardana berbuntut panjang.

Pasalnya, kuasa hukum tersangka, Adnan Buyung Nasution menyatakan keberatan atas penyitaan yang dilakukan KPK atas aset kliennya, tanpa kehadiran dirinya sebagai pengacara resmi Wawan.

Adnan secara resmi melayangkan surat keberatan kepada KPK terkait kasus tersebut. “Penyitaan itu bukan saja orangnya harus hadir, tapi pembelanya juga harus hadir," ujarnya, Kamis (24/10/2013).

Bahkan, Adnan yang datang ditemani sejumlah pengacara itu menyebutkan cara-cara penyitaan yang dilakukan KPK sembrono dan tidak menghormati kaidah hukum.

Menurutnya, KPK tidak menjelaskan detail apa tujuan penggeledahan, siapa saksi, dan apakah dicatat atau tidak secara detail jumlah aset yang disita tersebut.

"Kita tunggu dulu dan dengarkan tanggapan mereka, saya akan datang lagi, saya mau tanggapan mereka dulu, soal keberatan ini," tambahnya.

Meski menyatakan keberatan, tetapi Adnan tidak menjelaskan penyitaan mana yang dianggap menyalahi aturan hukum.

KPK sendiri, terhadap tersangka Wawan, sudah menggeledah tiga lokasi sekaligus, yakni kediamannya di jalan Denpasar Jakarta Pusat, dan dua kantornya, yang berlokasi di Jakarta dan Banten.

KPK juga baru saja membuka brankas milik Wawan pekan ini, yang disaksikan langsung oleh Wawan sebagai pemilik sekaligus tersangka.

Dalam kasus suap MK di pilkada Lebak tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni STH (Susi Tut Handayani) dan AM (Akil Muchtar) selaku penerima suap, diduga melanggar pasal 12C UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka lainnya, yakni TCW (Tb Chaeri Wardhana) merupakan pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun barang bukti yang disita yakni uang senilai Rp1 miliar. Uang tersebut berupa pecahan seratus ribu rupiah, dan lima puluh ribu rupiah, yang disita di Lebak Banten.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper