Bisnis.com, SEMARANG - Tim Sukarelawan Pemantau Amnesti meminta Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk melobi Raja Arab Saudi Abdullah Al Saud perihal perpanjangan masa amnesti hingga tiga bulan ke depan terhitung per 3 November 2013.
"Kami juga berharap Bapak Marzuki Alie (Ketua DPR RI) yang baru bertemu dengan tim sukarelawan di Jeddah, Sabtu (19/10), menyampaikan kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono untuk melobi secara langsung Raja Abdullah Al Saud perihal perpanjangan amnesti pada bulan November," kata Ninik Andrianie, inisiator pembentukan Tim Sukarelawan Pemantau Amnesti Arab Saudi, Senin (21/10/2013).
Ia menyebutkan nama-nama rekannya yang menemui Ketua DPR RI di Hotel Holiday Inn Jeddah, antara lain Ketua Tim Sukarelawan Pemantau Amnesti Asep Yadi, Andi (TKI yang istri dan bayinya sedang di penjara karena tersangkut kasus fitnah majikan lama saat ikut proses exit permit), serta anggota Tim Sukarelawan Pemantau Amensti Aby Yusman serta Abbas.
Pemerhati TKI Syech Razie Ali Maula Dawilah menambahkan keterangan Ninik bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah pada 20 Oktober 2013 mengeluarkan Pengumuman Nomor: 11820/PSB/X/2013 perihal kebijakan amnesti pemerintah Arab Saudi.
Inti dari pengumuman itu, kata Razie (sapaan akrab Syech Razie Ali Maula Dawilah), memberitahukan kepada WNI overstayers bahwa kebijakan amnesti akan berakhir pada 3 November 2013. Setelah masa amnesti berakhir, pemerintah Arab Saudi akan menerapkan kembali ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku.
Sebelum perpanjangan masa amnesti hingga 3 November, Kerajaan Arab Saudi juga memberi kesempatan kepada warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal (overstayers) untuk mengurus dokumen keimigrasian dalam kurun waktu 11 Mei-3 Juli 2013.
Razie yang juga Penasihat dan Pengawas Tim Sukarelawan Pemantau Amnesti menjelaskan bahwa kebijakan amnesti itu tidak hanya untuk warga negara asing yang melampaui izin tinggal, tetapi juga pekerja ilegal dan pekerja migran yang kabur dari majikan.
Seharusnya, menurut dia, pada masa amnesti dengan berbekal surat perjalanan laksana paspor (SPLP), mereka bisa pulang ke negara masing-masing secara mandiri tanpa harus membayar denda dan menjalani hukuman penjara atas pelanggaran keimigrasian itu.
"Tidak menutup kemungkinan mereka mencari majikan baru secara sah bagi yang ingin tetap bekerja di Arab Saudi secara sah. Namun, keadaan di lapangan masih jauh dari kemudahan-kemudahan itu," kata mantan staf KBRI Abu Dhabi itu.