Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, Kamis (17/10/2013) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Ini terhitung sebagai pemanggilan ketiga yang dilakukan KPK terhadap Miranda dalam kasus yang sama. Pemeriksaan sebelumnya pada 8 Oktober 2013, dimana dirinya dicecar penyidik mengenai prosedur penerbitan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Miranda diperiksa untuk tersangka Budi Mulya lagi. "Iya diperiksa untuk tersangka Budi Mulya," kata Priharsa.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan status tersangka, pada mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya. Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.
Untuk pemeriksaan saksi, KPK juga telah telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi di antaranya beberapa deputi gubernur Bank Indonesia, dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diperiksa KPK di Washington DC, Amerika Serikat.