Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rusli Zainal Disambut Pejabat Riau dengan Antusias

Bisnis.com, PEKANBARU - Kepulangan tersangka kasus korupsi PON Riau Gubernur Riau Rusli Zainal ke Bumi Lancang Kuning disambut antusias beberapa pejabat teras dan sanak keluarga, setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dari pantauan Bisnis.com

Bisnis.com, PEKANBARU - Kepulangan tersangka kasus korupsi PON Riau Gubernur Riau Rusli Zainal ke Bumi Lancang Kuning disambut antusias beberapa pejabat teras dan sanak keluarga, setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari pantauan Bisnis.com di lapangan, sejak pukul 15.00 WIB para keluarga dan pejabat teras Riau berdatangan memadati gedung VIP Lancang Kuning Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Rusli Zainal tiba di Pekanbaru pukul 15.10 WIB.

Beberapa pejabat yang hadir dan menyambut tersangka korupsi itu di antaranya Sekretaris Daerah Zaini Ismail, Ketua Bappeda Riau Ramli Walid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum SF Haryanto dan beberapa kepala dinas Pemprov Riau.

Selain aparatur pemerintah, juga hadir tokoh budaya melayu Tenas Efendi dan Ketua Harian Lembaga Adat Melayu Al Azhar serta beberapa organisasi masa juga hadir meramaikan kedatangan Gubernur Riau tersebut. Pejabat dan tokoh Melayu sudah berkumpul sejak pukul 14.00 WIB

Namun, pejabat dan wartawan yang menunggu sejak lama terkecoh karena Rusli datang melalui pintu khusus di Bandara komersial sehingga para pejabat dan wartawan tidak sempat menemui langsung. Rusli langsung digiring ke  Rutan Kelas II B Tenayan Raya, Pekanbaru.

Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru menyatakan Gubernur Riau Rusli Zainal rencananya akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Tenayan Raya terpisah dengan para terpidana korupsi PON.

"Yang jelas dia (Rusli Zainal) tidak ditahan di Lapas Kelas II A Pekanbaru. Kemungkinan di Rutan Kelas II B Tenayan raya," kata Kepala Keamanan Lapas Kelas II A Pekanbaru, Bejo.

Rusli Zainal selanjutnya akan menjalani sidang di Pekanbaru atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penilaian serta pengesahan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (BKUPHHKHT) pada areal yang diberikan izin UPHHK-HT Tahun 2001—2006 di Kabupaten Pelalawan, serta Tahun 2001—2007 di Kabupaten Siak.

Rusli diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penilaian dan pengesahan BKUPHHKHT pada areal yang diberikan izin UPHHK-HT kepada sejumlah perusahaan. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp265 miliar.

Selain itu, Rusli juga diduga melakukan tindak pidana korupsi penyuapan terkait dengan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Peningkatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan venues pada kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Provinsi Riau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper