Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Lahan PT CDHA di Kampung Tua Tanjunguma Belum Dicabut BP Batam

Bisnis.com, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam ternyata belum mencabut izin lahan PT Cahaya Dinamika Harun Abadi (CDHA) yang berada di kawasan Kampung Tua Tanjunguma karena khawatir mendapat masalah hukum.

Bisnis.com, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam ternyata belum mencabut izin lahan PT Cahaya Dinamika Harun Abadi (CDHA) yang berada di kawasan Kampung Tua Tanjunguma karena khawatir mendapat masalah hukum.

Dwi Djoko Wiwoho, Direktur PTSP dan Humas BP Batam menegaskan pihaknya belum mencabut izin PT CDHA di Kampung Tua Tanjunguma.

Ketua BP Batam menandatangani tuntutan warga Tanjunguma dalam demonstrasi sebelumnya, katanya, untuk mencegah kericuhan.

Djoko mengatakan tuntutan ribuan warga Tanjunguma dalam demonstrasi dua hari lalu, masih dalam proses. BP Batam akan membentuk tim khusus terkait permasalahan tersebut.

"Kalau kita membatalkan izin prinsip PT Cahaya, maka kita akan dituntut mereka. Maka malah akan lebih rumit," katanya kepada wartawan, Selasa (8/10/2013).

Menurut Djoko tuntutan ribuan warga Tanjunguma ditandatanganji Mustofa Widjaja, selaku kepala BP Batam karena takut kericuhan akan meluas.

Kepala BP Batam Mustofa Widjaya menandatangani surat tersebut untuk meredam emosi para pendemo.

Selain itu, Djoko juga menuding bahwa luas kampung tua Tanjunguma sesuai pengukuran BP Batam hanya sekitar 24 hektar.

Tuntutan warga Tanjunguma sekitar 108 hektar yang masuk dalam kawasan kampung tua Tanjunguma adalah hasil permintaan dari warga Tanjunguma.

"Jadi luas 108 hektar itu adalah permintaan warga. Dan mereka  yang menentukan titik-titiknya," katanya.

Ditanya terkait reaksi warga Tanjunguma  nantinya terkait hal ini, Djoko menyerahkannya ke warga.

"Jika memang mau berdemonstrasi, itu hak mereka. Kita juga punya aturan juga. Masa gara-gara demo kita melanggar aturan yang akan menjerumuskan kita," katanya.

Padahal pada Senin (7/10/2013) malam, Kepala BP Batam Mustofa Widjaya menandatangani tuntutan warga Tanjunguma yang meminta kepastian legalitas lahan kampung tua seluas 108 hektare.

Tuntutan itu diakomodir setelah sejak pagi hingga sekitar pukul 21.00 WIB ribuan massa melakukan unjukrasa dan sempat merusak pagar dan sejmlah fasilitas lain di gedung BP Batam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper