Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepercayaan Masyarakat Anjlok, MK Tetap Lanjutkan Sidang Gugatan Pilkada Makassar

Bisnis.com, MAKASSAR--Di tengah kemelut yang menimpa Mahkamah Konstitusi, besok Senin (7/10/2013) MK akan menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Makassar 2013.

Bisnis.com, MAKASSAR--Di tengah kemelut yang menimpa Mahkamah Konstitusi, besok Senin (7/10/2013) MK akan menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Makassar 2013.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva kepada media mengatakan MK akan tetap bekerja sebagaimana mestinya sesuai dengan amanat konstitusi dan tidak akan menunda pelaksanaan tugas-tugasnya.

Agenda sidang untuk perkara dengan No. 140/PHPU.D-XI/2013 adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pembuktian. Menurut jadwal di website MK, sidang digelar pukul 10.00 WIB. 

Pada sidang sebelumnya, 3 Oktober 2013 telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan dengan hakim ketua Harjono, didampingi Ahmad Fadlil Sumadi (anggota) dan Patrialis Akbar (anggota).

Terdapat tiga permohonan yakni perkara No.138/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan pasangan Supomo Guntur dan Kadir Halid. Perkara No. 139/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan Muhyina Muin dan Muh. Syaiful Shaleh.

Terakhir perkara No. 140/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan pasangan calon walikota dan wakil walikota Irman Yasin Limpo dan Busra Abdullah (nomor urut 9).

Seperti tertuang dalam risalah sidang MK, pasangan Supomo-Kadir menganggap Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Kota Makassar 2013, dilaksanakan oleh KPU Makassar dengan berbagai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Pelanggaran itu di antaranya keterlibatan walikota incumbent dalam berbagai kesempatan selalu mengajak pasangan calon nomor 8 (pihak terkait).

Kemudian, jajaran Pemerintahan Kota Makassar mulai dari kepala badan, kepala dinas, camat dan lurah juga secara kompak melakukan berbagai tindakan dengan pengaruh dan kekuasannya untuk memenangkan pihak terkait.

Kuasa hukum Supomo-Kadir, Danie Tonapa Masiku mengatakan ada temuan soal raskin yang disalurkan telah terlebih dahulu dibagikan gambar Pasangan Nomor 8.

Pasangan Supomo-Kadir minta majelis menyatakan batal dan tidak sah Berita Acara rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Kota Makassar tahun 2013 di tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kota Makassar tanggal 25 September 2013.

Mereka juga minta pembatalan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 99 dan seterusnya tanggal 25 September 2013 tentang Penetapan dan Pengesahan Jumlah dan Persentase Perolehan Suara Pasangan Calwakot dan Wawali Makassar dalam Pemilukada Kota Makassar 2013.

Serta Pembatalan keputusan KPU Kota Makassar Nomor 100/Kpts dan seterusnya, tanggal 25 September 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Terpilih dalam Pemilukada Kota Makassar 2013.

"Mendiskualifikasi Pasangan Calon Urut Nomor 8, Calon Nomor Urut Nomor 9, dan Calon Nomor Urut Nomor 6 karena terbukti melakukan pelanggaran dalam pemilukada Kota Makassar," katanya membacakan petitum yang Bisnis kutip dari risalah sidang MK.

Pasangan yang diusung Golkar dan PDIP itu minta KPU Kota Makassar untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Makassar tanpa mengikutsertakan Pasangan Nomor 8, Nomor 9, dan Nomor 6.

Sementara itu, Muhyina Muin dan Muh. Syaiful Shaleh minta MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 8 sebagai peserta Pemilukada Makassar dan minta dilakukan pemugutan suara ulang.

Pasangan Irman Yasin Limpo dan Busra Abdullah minta MK mendiskualifikasi pasangan No. 8, Muhammad Ramdhan Pomanto dan Syamsul Rizal.

"Menyatakan hasil perhitungan menurut Pemohon sebagai hasil perhitungan yang benar, yaitu ... kami anggap terbacakan," kata kuasa hukum Irman dan Bursa, Yasser Wahab.

"Saya kira kalau masih ada waktunya, lebih baik diperbaiki, tapi terserah pada Anda, apakah akan memperbaiki atau tidak karena itu hak Anda. Membedakan mana itu yang diperlakukan Termohon, mana yang dilakukan Terkait secara tegas," kata ketua majelis Harjono. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper