Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Ketua MK: Saat Ditanya Soal Uang Suap, Chairun Nisa Menangis

Bisnis.com, JAKARTA - Chairun Nisa, tersangka penerima suap kasus sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, hanya bisa menangis saat ditanya perihal uang yang ia bawa ke rumah Ketua (non-aktif) Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Bisnis.com, JAKARTA - Chairun Nisa, tersangka penerima suap kasus sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, hanya bisa menangis saat ditanya perihal uang yang ia bawa ke rumah Ketua (non-aktif) Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Golkar itu masih tampak terpukul. Dengan menggunakan baju tahanan KPK, ia keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.05 WIB usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 16.00 WIB pada Jumat (4/10/2013).

Ia hanya bungkam saat diberondong pertanyaan oleh wartawan sambil tergesa-gesa masuk ke mobil tahanan. Ketika hendak masuh Rutan KPK, ia kembali ditanya. Chairun Nisa lalu menunduk kemudian meneteskan air mata.

Sebelumnya, pada Kamis (3/10/2013) saat ia baru selesai menjalani pemeriksaan 1x24 jam di Gedung KPK hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dia juga tak kuasa menahan air matanya.

Bahkan saat itu, Chairun Nisa tampak ketakutan melihat rombongan wartawan yang telah menunggunya saat dia hendak keluar dari Gedung KPK melalui pintu depan. Ia berhenti dan terus memeluk erat seorang pria berkemeja biru yang diduga suaminya dengan inisial M, seraya menangis.

Chairun Nisa diciduk KPK pada Rabu (2/10/2013) malam di rumah dinas Akil Mochtar di kompleks Widya Chandra Jakarta Selatan III No 7.

Penyidik KPK menangkapnya bersama seorang pengusaha asal Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Cornelis Nhalau, saat mendatangi kediaman Akil bersama bukti uang 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS yang dimasukkan dalam beberapa amplop cokelat. Total uang sekitar Rp3 miliar.

KPK juga mengamankan mobil fortuner berwarna putih yang mengantar Chairun Nisa. Mobil tersebut dikendarai oleh suaminya, berinisial M.

"AM (Akil Mochtar) dan CN (Chairun Nisa) ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima. Keduanya diduga melanggar pasal 12 huruf c jo pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 6 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua KPK Abraham Samad, di Jakarta, Kamis (4/10).(antara/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper