Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap MK, Chairun Nisa Dituntut Hukuman 7,5 Tahun Penjara

Politisi Partai Golkar Chairun Nisa dituntut hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
/Chairun Nisa/Jibiphoto
/Chairun Nisa/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Politisi Partai Golkar Chairun Nisa dituntut hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Chairun Nisa dianggap terbukti menjadi perantara suap dari Bupati nonaktif Hambit Bintih ke mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum KPK, Pulung Rinandoro, menuntut Chairun Nisa dengan pidana kurungan 7,5 tahun karena terbukti bersalah. 

"Menuntut supaya hakim majelis memutuskan: menyatakan terdakwa Chairun Nisa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan," ujar Pulung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Tim Jaksa KPK menilai Nisa terbukti melanggar pasal 12 huruf c UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dari UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke satu. Selain hukuman pidana, Nisa juga harus membayar Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.

Chairun Nisa dianggap terbukti bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima uang total Rp3,075 miliar dengan rincian SGD294.050, US$22.000, Rp766.000 atau seluruhnya setara Rp 3 miliar serta Rp75 juta. Uang ini diberikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun terkait gugatan hasil Pilkada Gunung Mas.

Jaksa menjelaskan bahwa hal-hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Nisa dilakukan saat negara sedang giat melakukan tindak pidana korupsi, aktif melakukan pendekatan ke Akil Mochtar, serta aktif meminta uang ke Hambit Bintih dan Cornelis Nalau.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah bahwa Nisa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper