Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan PT Yubar Putra Invesco terhadap Menteri Kehutanan berkaitan dengan perbuatan melawan hukum atas pembatalan pemenang lelang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu–Hutan Alam (IUPHHKHA)
“Majelis hakim tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat Menteri Kehutanan berkaitan dengan pembatalan pemenang lelang yaitu PT Yubar Putra Invesco,” ungkap majelis hakim diketuai Maman Mohammad Ambari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2013).
Majelis hakim mengatakan tergugat Menteri Kehutanan berwenang untuk mengatur tata cara pemberian izin atas lahan hutan yang menjadi tanggung jawabnya.
“Majelis hakim tidak menemukan adanya pelanggaran hukum atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan Menteri Kehutanan berkaitan penetapan lelang tersebut, “ kata hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menguraikan penggugat dalam hal ini hanya mengikuti kegiatan lelang. Namun tidak pernah mengajukan permohonan izin pengelolaan hutan di lokasi yang di persengketakan.
Sebelumnya penggugat PT Yubar Putra Invesco, melalui kuasa hukumnya Ronny Aryono, mengatakan Departemen Kehutan an pada Maret 2007 membuka lelang IUPHHK-HA 2006/2007 di 17 lokasi di seluruh Indonesia.
Dari 17 lokasi tersebut salah satunya berada di Sungai Wiru- Sungai Biri, di distrik Unurum Guay Kabupaten Jayapura, Papua.
Menurut penggugat, serangkaian proses penilaian pada 20 Maret 2007 dikeluarkan surat penetapan pemenang lelang IUPHHK-HA tahun 2006/2007.
Namun, Menteri Kehutanan yang ketika itu dijabat M.S.Kaban mengirimkan surat pada 6 Juli 2007 no S. 447/menhut-VI/2007 yang membatalkan pelelangan di lokasi itu.
Kuasa hukum Menteri Kehutanan, Yudi menolak memberikan keterangan berkaitan putusan perkara tersebut dan meninggalkan ruang sidang.