Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Tambang Tujuh Bukit, Intrepid Ajukan Bukti Tambahan

Bisnis.com, JAKARTA — Intrepid Mines Limited mengajukan bukti tambahan adanya konspirasi antara penggugat Paul Willis (IndoAust Mining Pty Ltd) dan turut tergugat PT Indo Multi Utama berkaitan dengan kasus tambang Tujuh Bukit, Tumpang Pitu di Banyuwangi.

Bisnis.com, JAKARTA — Intrepid Mines Limited mengajukan bukti tambahan adanya konspirasi antara penggugat Paul Willis (IndoAust Mining Pty Ltd) dan turut tergugat PT Indo Multi Utama berkaitan dengan kasus tambang Tujuh Bukit, Tumpang Pitu di Banyuwangi.

Harry Ponto, kuasa hukum Intrepid, dalam sidang Selasa (1/10/2013) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan pihaknya hanya mengajukan satu bukti tam bahan saja berkaitan adanya hubungan kerja sama antara perusahaan penggugat dan para pemegang saham turut tergugat IV PT Indo Multi Utama, yakni, Andreas Reza Nazaruddin, dan Maya Miranda.

Dalam perkara ini, Paul Willis mengajukan gugatan terhadap Emperor Mines Ltd (tergugat I), tergugat II Intrepid Mines Ltd, tergugat III Indo Multi Niaga.

Selain itu, dalam perkara tersebut Paul Willis juga menyertakan turut tergugat I Chief Executive Officer Intrepid, Bradley Austin Gordon, turut tergugat II General Counsel Intrepid Vanessa Mary Chidrawi dan turut tergugat IV para pemegang saham PT Indo Multi Niaga.

Dasar gugatan antara lain bahwa Paul Willis mengklaim dipaksa untuk melepaskan haknya atas Proyek Tambang Emas Tujuh Bukit dan memberikannya kepada Emperor Mines Limited.

Harry menjelaskan bahwa bukti berupa e-mail data perusahaan mengindikasikan adanya keterkaitan hubungan kerja bahwa perusahaan penggugat Paul Willis masih terikat dalam satu grup perusahaan di bawah naungan Grup Saratoga.

“Dengan adanya bukti tambahan itu semakin memperjelas adanya konspirasi hubungan antara penggugat dan turut tergugat IV yang merupakan para pemegang saham di perusahaan itu,” katanya.

Intrepid mengajukan buk ti yang menyatakan status Paul Willis, IndoAust Mining Ltd, dan IndoAust Mining Pty Ltd sebagai pihak yang tidak memiliki kapasitas dalam mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, kata Harry, para tergugat I hingga tergugat IV mengajukan adanya bukti penandatanganan dokumen deed of termination and release yang berarti Paul Willis telah menerima dana US$2 juta sebagai kompensasi dan sepakat keluar dari proyek tambang Tumpang Pitu tersebut.

Menanggapi bukti tambahan itu, kuasa hukum Paul Willis, Alexander Lay, mengatakan pihaknya tidak mengajukan apa-apa dalam sidang itu.

Kuasa hukum penggugat menjadwalkan mengajukan ahli yang mem perkuat gugatannya. “Tapi, ahli yang rencanya dimintai pendapatnya berhalangan hadir. Kami minta sidang di tunda minggu depan saja.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erwin Tambunan
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Rabu (2/9/2013)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper