Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelonggaran Bangunan Pencakar Langit di Surabaya Belum Disetujui

Bisnis.com, SURABAYA-Pelonggaran pembangunan gedung pencakar langit di Surabaya melalui pengajuan revisi kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP) Bandara Juanda belum disetujui.

Bisnis.com, SURABAYA-Pelonggaran pembangunan gedung pencakar langit di Surabaya melalui pengajuan revisi kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP) Bandara Juanda belum disetujui.

Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya Eri Cahyadi menguraikan sudah mengajukan usulan perubahan KKOP. Bila saat ini kawasan keselamatan beradius 15 kilometer maka diusulkan bisa diubah menjadi 9 kilometer.

Dampak perubahan itu maka daerah di Surabaya yang bisa didirikan gedung pencakar langit lebih luas. Meski sudah mengajukan usulan perubahan ke Kementerian Perhubungan, aturan baru belum terbit.

"Belum keluar perubahannya," jelas Eri soal respons atas usulan revisi KKOP, Senin (30/9/2013).

Kawasan keselamatan operasional penerbangan dibagi menjadi beberapa area, di antaranya kawasan horisontal dalam/luar, kawasan permukaan dsb. Bila cakupan kawasan keselamatan Juanda bisa menjadi 6 kilometer maka wilayah bisnis seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Soekarno-Hatta (MERR), bisa didirikan bangunan setinggi 150 meter.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Wahid Wahyudi menguraikan usulan perubahan radius keselamatan sepenuhnya kewenangan Kementerian Perhubungan.

"Kami sudah mengirimkan surat soal usulan menjadikan KKOP di bawah 15 kilometer, tapi sampai saat ini belum ada perkembangan," jelasnya.

Perubahan kawasan keselamatan, sambungnya, mempertimbangkan keamanan penerbangan. Jenis pesawat dan alat navigasi yang banyak ke Juanda juga menjadi pertimbangan.

"Jadi bisa direalisasi bisa tidak [usulan revisi KKOP], kalau kondisi pesawat dan ILS [instrument landing system] tidak memenuhi maka tidak disetujui. Keputusan sepenuhnya di Menteri Perhubungan dan daerah hanya mengusulkan," tegasnya.  (ra)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper