TANGERANG, Banten--- Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kemenhum HAM menerima 16 pengaduan terkait pelanggaran merek, hak cipta, desain industri, hingga paten selama semester pertama tahun ini, sementara penindakan pelanggaran HKI baru meliputi empat kasus di Jakarta, Batam, dan Timika.
"Tahun ini kita sudah melakukan empat kali penindakan. Kalau yang sudah diputus pengadilan baru dua kasus. Sedangkan pengaduan yang masuk sekira 16 pengaduan," ungkap Kepala Seksi Penindakan Ditjen HKI Kemenhum HAM, Marudut Manurung, di sela kampanye "Indonesia Tolak Barang Palsu dan Bajakan" di Terminal 2F Bandara Soeta, Tangerang, Rabu (25/9).
Dia menjelaskan, jika dibandingkan tahun lalu, pengaduan di tahun ini mengalami penurunan. Adapun di 2012 Ditjen HKI menerima sekitar 60 pengaduan, dan 25 di antaranya sudah dilakukan penindakan. Dari penindakan yang ada, paling banyak ditemukan adalah pelanggaran merek, disusul berturut-turut hak cipta, desain industri, dan paten.
"Ada dua kasus merek yang sudah diputus pengadilan, yakni pelanggaran suku cadang kendaraan yang diputus 27 Desember 2012, dan casing handphone yang diputus Mei 2013," sebut Marudut.
Sedangkan untuk empat penindakan selama 2013, Marudut menguraikan, hal itu dilakukan di Jakarta, Timika, dan Batam. Penindakan pertama adalah cakram optik di pusat pertokoan Glodok sekitar 25 ton, dan di daerah Kapuk. "Yang di Kapuk tinggal puing, karena sudah dihancurkan untuk didaur ulang,"ujar dia.
Penindakan kedua adalah terkait korek gas di empat TKP, yakni Bogor, Lodan, Kramat Jati, dan Batam. Ketiga, terkait dengan pelanggaran merek Honda untuk pompa - generator di Timika. "Yang ini sebenarnya sudah kita sosialisasi, tetapi barang sisa di gudang tetap disita,” kata Marudut.
Sementara penindakan terakhir, yakni di Batam, terkait dengan merek jasa dari PT Kimia Farma. "Itu toko obat, tetapi memakai nama Kimia Farma secara ilegal," ungkap Marudut.
Saat ditanya berapa kerugian negara yang bisa ditaksir dari jenis pelanggaran HKI yang ada, Marudut mengakui sulit untuk menyimpulkan. Mengingat banyaknya barang di TKP. "Bisa saja miliar. Lihat saja cakram optik itu sudah 25 ton. Hitung saja 1 ton berapa nilainya. Ini mereka tidak bayar pajak sama sekali. Belum lagi kerugian dari pihak konsumen," pungkas dia.
Kampanye ke Konsumen
Ditjen HKI bersama Mabes Polri dan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) telah melakukan kampanye HKI di pusat perbelanjaan di sejumlah kota besar sejak 2012. Kampanye tersebut lebih difokuskan pada para pelaku bisnis sofware, agar menjual produk seperti laptop dengan sofware legal.
Saat ini kampanye yang sama dilakukan dengan fokus ke konsumen sebagai pegguna akhir. Kesempatan pertama dilakukan kampanye yang bertema "Indonesia Menolak Barang Palsu" kepada para penumpang pesawat terbang di area Bandara Soeta, baik yang dari luar negeri atau penerbangan domestik.
"Kalau sebelumnya sosialisasi di mal-mal, sekarang langsung ke konsumen. Kami sudah melakukan kampanye dan sosialisasi sejak 23 September 2013 di Terminal 1. Pada 25 September di Terminal 2. Senin, 30 September, kami sosialisasi serempak di semua terminal Bandar Udara Soekarno-Hatta. Intinya kita meningkatkan awareness," ungkap Marudut.
Dia menambahkan, ke depan, pasca sosialisasi tersebut, jika ditemukan konsumen membawa laptop dengan sofware ilegal, akan langsung ditindak di tempat. "Ini akan kita lakukan terus-menerus."
Dalam sosialisasi tersebut, memang terlihat masih banyak konsumen yang tidak memahami HKI. Bahkan mereka menganggap aman-ama saja jika mengguakan produk palsu tersebut. Sehingga ketika diperiksa oleh petugas dari Ditjen HKI dan Polres Bandara, sejumlah konsumen baru merasa kaget, tegang dan berupaya defensif.
"Itu karena mereka tidak paham akan pentingnya HKI. Setelah dilakukan penyuluhan, baru mengerti. Jadi ini sekaligus warning buat mereka," jelas Marudut.
Setidaknya ada enam penumpang yang sempat diperiksa petugas dalam sosialisasi tersebut. Tiga di antaranya adalah warga negara asing, dan tiga lainnya warga negara Indonesia. Hasilnya, dari ketiga warga negara asing tersebut, ditemukan laptop bermerek ternama dengan sofware legal alias asli. Sayangkan, tiga penumpang lainnya yang berwarga negara Indonesia didapati software palsu alias bajakan dalam laptop mereka.