Bisnis.com, MEDAN - Produsen minuman ringan Coca-Cola Amatil Indonesia menilai rencana pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap bahan baku plastik polyethylene terephthalate (PET) dapat membebani industri makanan dan minuman kemasan.
Bruce Waterfield, Business Services Director Coca-Cola Amatil Indonesia, mengatakan sebagai salah satu produsen minuman ringan pihaknya akan sangat terbebani dengan kebijakan tersebut, apalagi minuman ringan yang diproduksinya sebagian besar menggunakan botol plastik berbahan baku PET.
"Coca-Cola akan kena dampak dan yang bisa kami lakukan saat ini adalah menunggu dan mengikuti arahan seluruh asosiasi [makanan dan minuman kemasan] yang juga bagian dari kami," katanya saat ditemui di Medan, Rabu (25/9/2013).
PET selama ini banyak digunakan oleh industri-industri makanan dan minuman kemasan karena merupakan salah satu bahan baku yang mudah didaur ulang, terutama produsen minuman kemasan botol yang tengah gencar mempromosikan green company.
Beberapa industri kemasan plastik dalam kapasitas besar umumnya mengimpor PET, dan beberapa lainnya juga memperolehnya dari dalam negeri. Penggunaan PET terhadap produksi air minum dalam kemasan (AMDK) umumnya yakni sekitar 60% - 70% bergantung pada jenis produknya.
Pengenaan bea masuk anti dumping itu juga diyakini bisa membuat produsen kecil merugi dan bahkan tidak mampu bertahan, apalagi sebelumnya ada penaikan harga bahan bakar minyak (BBM), tekanan dolar AS terhadap rupiah, kenaikan upah karyawan dan daya beli masyarakat yang menurun. Faktor-faktor tersebut membuat produsen minuman kemasan terpaksa menaikan harga sekitar 2% - 3% dari beberapa produknya.