Bisnis.com, CIREBON - Kabupaten Cirebon menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) lahan pangan produktif atau lahan abadi seluas 19.000 hektare agar lahan pertanian potensial tidak beralih fungsi.
Kepala Dinas Pertanian Peternakan Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Cirebon Ali Efendi mengungkapkan tingkat alih fungsi lahan pertanian di Cirebon rata-rata mencapai 150-200 ha per tahun.
"Untuk itu, kami telah mengajukan pengesahan raperda lahan pangan produktif untuk mengendalikan tingkat alih fungsi yang semakin tinggi,” katanya ketika dihubungi, Selasa (24/9/2013).
Ali mengungkapkan dengan meningkatnya populasi penduduk di Kabupaten Cirebon membuat alih fungsi lahan untuk perumahan sulit dikendalikan karena rumah merupakan kebutuhan primer.
“Minimalnya kami mengupayakan agar pembangunan perumahan tidak di lahan pertanian produktif,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Cirebon Tasrip Abu Bakar menambahkan sebenarnya alih fungsi lahan di Kabupaten Cirebon lebih tinggi dari data yang dikeluarkan pemerintah seluas 200 ha per tahun.
“Bahkan angka riil di lapangan bisa mencapai 300-400 ha per tahun karena tingginya kebutuhan perumahan,” ungkapnya.
Tasrip mengatakan pihaknya mendesak DPRD Kabupaten Cirebon untuk segera mengesahkan raperda lahan pangan produktif (lahan abadi) agar lahan pertanian potensial di Kabupaten Cirebon tidak beralih fungsi.
“Kebutuhan rumah meningkat karena tidak hanya dari warga lokal, para pendatang dari luar Cirebon banyak yang membangun atau membeli rumah di Cirebon,” ujarnya.
Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan Kabupaten Kuningan Triastami mengatakan alih fungsi lahan sulit dikendalikan akibat para pengembang properti banyak melakukan manipulasi lahan untuk mempermudah mendapat perizinan.
“Developer yang nakal banyak yang mengeringkan lahan pertanian [sawah] dengan sengaja, agar mudah mendapat izin membangun perumahan, karena dianggap lahan kering,” ungkapnya.
Triastami menuturkan sejak 10 tahun terakhir ada sekitar 800 ha sawah di Kabupaten Kuningan beralih fungsi sehingga luas sawah saat ini tinggal 28.000 ha.
“Kami akan mengajukan 18.000 ha areal sawah sebagai lahan abadi yang tidak boleh beralih fungsi,” ujarnya.