Bisnis.com, JAKARTA - Philip Morris Product S.A, anak usaha perusahaan tembakau Philip Morris International Inc., mengajukan gugatan terhadap Komisi Banding Merek menyangkut ditolaknya pendaftaran salah satu merek rokok mereka di Indonesia.
Dalam berkas gugatan yang diperoleh Bisnis, Jumat (20/9/2013), gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena Philip Morris keberatan dengan penolakan Komisi Banding Merek atas permohonan pendaftaran merek Marlboro Sense.
Adapun alasan penolakan ini adalah adanya merek Sense dan lukisan milik Djoemaidi Oetomo di kelas barang yang sama, yaitu kelas 34.
Menurut dokumen berkas gugatan, awalnya perusahaan yang berbasis di Swiss ini mengajukan permohonan pendaftaran merek Marlboro Sense ke Direktorat Merek Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM pada 4 Juni 2008.
Atas permohonan ini, mereka mendapatkan no mor agenda D002008020220 di kelas 34. Kelas barang ini di antaranya melindungi tembakau mentah atau yang sudah diolah, produk-produk tembakau, cerutu, rokok.
Namun, permohonan ini ditolak oleh Direktorat Merek lewat surat penolakan tertanggal 11 April 2012. Alasannya, adanya merek Sense yang sudah terdaftar lebih dulu, yaitu kepunyaan Djoemaidi Oetomo yang berada di bawah nomor pendaftaran 561026 dan berlaku hingga 27 Februari 2013.
Tidak terima dengan penolakan tersebut, Philip Morris melayangkan banding ke Komisi Banding Merek pada 12 Juli 2012. Namun, Komisi ini pun memutuskan menolaknya.
ADA KEMIRIPAN
Komisi Banding Merek menerangkan alasannya yaitu ada kemiripan dengan merek lain yang telah terdaftar lebih dulu sebagaimana dilarang dalam Pasal 6 Ayat Huruf a UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Atas putusan ini, Philip Morris menilai pertimbangan tersebut keliru.
Mereka memandang tidak terdapat kemiripan dengan merek milik Djoemaidi, baik secara konseptual, visual, bunyi, ucapan, dan penulisan.
Selain itu, Marlboro Sense terdiri dari dua kata yaitu Marlboro dan Sense, tanpa lukisan, serta hanya kata dengan tulisan biasa. Sementara itu, merek kepunyaan Djoemaidi hanya terdiri dari kata Sense.
Terkait gugatan ini, Komisi Banding Merek dalam berkas jawabannya menerangkan ketika penggugat mendaftarkan mereknya, merek Sense kepunyaan Djoemaidi masih terdaftar. Dengan demikian, merek tersebut masih mendapatkan perlindungan hukum.
Kedua merek dipandang memiliki persamaan, baik bentuk, cara penempatan, cara penulisan, kombinasi antar unsur dan persamaan bunyi.
Tergugat menambahkan Indonesia adalah negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO), sehingga harus menghormati prinsip-prinsip yang telah diatur dalam hal persamaan pada pokoknya