Bisnis.com, MALANG - Larangan inden beli rumah kedua diprediksikan akan memukul pengembang rumah menengah-mewah di Malang, karena likuiditas mereka menjadi tidak lancar.
Wakil Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) Jatim Tri Wediyanto mengatakan dengan adanya larangan tersebut maka pengembang tidak segera mendapatkan untuk melakukan usaha.
“Jika tidak ada larangan tersebut, maka pengembang gampang memperoleh dana dari pemesanan rumah,” kata Tri Wediyanto di Malang, Senin (23/9/2013).
Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk melakukan aktifitas lainnya seperti membangun percepatan fisik rumah.
Jika larangan tersebut ditetapkan secara definitif oleh Bank Indonesia (BI), maka jelas berpengaruh pada pelambatan penjualan maupun pasokan rumah tipe menengah-mewah.
Pelambatan penjualan rumah juga disebabkan bank tidak lagi agresif dalam penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR). Beberapa bulan terakhir, bank sudah tidak ada lagi yang memberikan bunga KPR rendah.
Bunga KPR sudah di kisaran 9%-10% per tahun. Padahal pada Mei, konsumen masih dapat menikmati bunga murah yang berkisar 8%-9% per tahun.
Kepala Kantor Perwakilan BI (KBI) Malang Dudi Herawadi mengatakan ketentuan tentang larangan inden beli rumah kedua tersebut masih belum definitif, belum ada Peraturan BI-nya.