Bisnis.com, GENEVA – Indonesia menyampaikan komplain terhadap undang-undang kemasan tembakau yang ketat Australia pada Jumat (20/9/2013). Indonesia menjadi negara kelima yang melakukan protes terhadap pembatasan Australia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Australia telah memaksa produsen rokok untuk menjual produk mereka dalam paket hijau menjemukan tanpa logo warna-warni sejak akhir 2012, sebagai bagian dari upaya kesehatan untuk mengurangi jumlah perokok.
Perusahaan tembakau mengatakan hak merek dagang mereka sedang dilanggar oleh pembatasan itu, yang secara luas dilihat sebagai ujian bagi skema lain di seluruh dunia.
Hukum Australia telah melanggar perjanjian perdagangan pada hambatan teknis perdagangan dan hak kekayaan intelektual, demikian WTO mengutip pernyataan Indonesia .
Ukraina, Honduras, Republik Dominika, dan Kuba telah mengajukan keluhan yang sama di WTO tentang hukum Australia.
WTO paling cepat akan memutuskan kasus ini pada pertengahan 2014, dengan kemungkinan putusan kasasi pada semester kedua tahun ini .
Kasus ini bisa memakan waktu berbulan-bulan lagi, namun, jika pengadu lainnya memutuskan untuk menunggu Indonesia untuk mengejar ketinggalan, dan beberapa sengketa WTO telah berlangsung selama bertahun-tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel