Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi PON Riau: Rully Chairul Diperiksa KPK sebagai Saksi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Aggota DPR dari Fraksi Parati Golkar, Rully Chairul Azwar, dalam kasus dugaan suap PON Riau, dengan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Aggota DPR dari Fraksi Parati Golkar, Rully Chairul Azwar, dalam kasus dugaan suap PON Riau, dengan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.

Pemeriksaan hari ini, Kamis (19/9/2013) merupakan kedua kalinya dijalani Rully dalam kasus yang sama.

Rully memilih diam dan enggan mengomentari pemeriksaannya hari ini, dan langsung masuk ke ruang tunggu KPK.

Menjadi tersangka dalam kasus revisi Perda PON Riau, Rusli Zainal sudah ditahan di rutan KPK, juga dijerat dalam tiga kasus korupsi sekaligus.

Pertama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Venues pada Kegiatan PON XVIII Provinsi Riau.

Rusli dinilai melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sedangkan, dalam kasus korupsi kehutanan, RZ diduga memberikan penilaian dan pengesahan BKUPHHKHT pada areal yang diberikan ijin UPHHK-HT kepada sejumlah perusahaan di wilayah Pelalawan dan wilayah Siak dengan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Karenanya, RZ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper