Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pascakecelakaan Dul, Pemerintah Larang Siswa Gunakan Kendaraan Motor ke Sekolah

Bisnis.com, JAKARTA--Pascakecelakaan maut yang melibatkan anak musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelan (13), sejumlah pemerintah daerah di Tanah Air melarang para siswa di bawah 17 tahun menggunakan kendaraan  bermotor ke sekolah.

Bisnis.com, JAKARTA--Pascakecelakaan maut yang melibatkan anak musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelan (13), sejumlah pemerintah daerah di Tanah Air melarang para siswa di bawah 17 tahun menggunakan kendaraan  bermotor ke sekolah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, akan mengeluarkan peraturan/surat edaran yang melarang siswa SMP dan SMA membawa kendaraan roda dua dan roda empat ke sekolah.

Menurut Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Agus Suradika, kebijakan ini diambil sesuai dengan aturan yang menyebutkan anak di bawah usia 17 tahun belum bisa memiliki SIM.

"Sekarang kami sedang menyiapkan surat edaran agar Kepala Sekolah melakukan sosialisasi. Kami juga berkirim surat ke orang tua untuk ikut serta mengawasi anak-anaknya agar tidak membawa kendaraan ke sekolah," ujarnya.

Selain itu, imbuhnya, pihaknya juga tengah merumuskan agar setiap sekolah di DKI tidak menyediakan lahan parkir.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menyediakan bus sekolah untuk antar jemput siswa.

"Sekarang bus sedang diupgrade oleh Dinas Perhubungan. Nanti kami minta agar rutenya diperbanyak lagi," ujarnya.

Di Surabaya, siswa juga dilarang membawa sepeda motor ke sekolah.

Larangan dari Dinas Pendidikan Surabaya ini ditujukan kepada para siswa di bawah usia 17 tahun atau yang belum memiliki SIM.

Sekolah diminta menindak tegas jika masih ada siswa yang nekat menggunakan kendaraan bermotor.

Saat ini, sosialisasi larangan bawa motor itu terus disampaikan di sekolah-sekolah, terutama di setiap SMP dan SMA.

"Banyak siswa SMP dan siswa SMA kelas 1 naik motor ke sekolah. Ini larangan dan bila siswa nekat melanggar kena sanksi karena sudah masuk Perda. Tahun ajaran ini harus sudah berjalan," kata Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Ikhsan.

Larangan membawa sepeda motor ke sekolah tersebut, jelasnya, diberlakukan demi keselamatan siswa sendiri.

Sesuai aturan lalu lintas, mereka yang belum memiliki SIM tidak berhak mengendarai kendaraan bermotor.

Para siswa SMP dan sebagian SMA tak memiliki SIM karena belum cukup usia. Selain itu, para siswa yang belum dewasa ini juga dinilai masih belum memiliki kematangan psikologis.

Polda Jawa Barat juga akan mengirim surat edaran kepada seluruh sekolah SMP dan SMA di wilayahnya, agar pihak sekolah melarang muridnya mengendarai sepeda motor dan mobil jika belum mengantongi surat izin mengemudi (SIM).

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Martinus Sitompul, surat edaran tersebut segera dikirimkan ke seluruh sekolah SMP dan SMA yang ada di wilayah ini dan harus ditindaklanjuti oleh pihak sekolah dengan membuat peraturan larangan menggunakan sepeda motor dan mobil bagi para siswanya yang tidak memiliki SIM.

"Ini adalah langkah preventif kita agar kasus seperti itu (kecelakaan AQD) tak terulang lagi. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di daerah," katanya.

Surat edaran tersebut akan dikirimkan ke wilayah (Polres) di masing-masing daerah. Dengan surat tersebut, seluruh polres diharapkan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.

Larangan juga berlaku bagi pengendara yang tidak punya SIM Di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) juga melarang para siswa mengemudikan kendaraan bermotor ke sekolah.

Menurut Kepala Dinas PPO NTT Klemens Meba, larangan itu untuk menghindari agar siswa tidak mengalami kecelakaan.

Selain itu, katanya, agar orang tua lebih memberi perhatian pada anaknya dengan mengantar mereka ke sekolah.

"Butuh perhatian serius orang tua agar melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya," katanya.

Terkait dengan larangan tersebut, dia berjanji akan melakukan penertiban terhadap sekolah-sekolah yang masih membebaskan siswanya untuk membawa kendaraan bermotor.

Di Pekanbaru, sebanyak 55 unit sepeda motor yang dikendarai siswa SMP dan SMA tanpa dilengkapi surat-surat, ditangkap dan diamankan jajaran Satlantas Polresta Pekanbaru.

Menurut Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol M Mustofa, razia sepeda motor siswa ini berlangsung sampai waktu yang belum ditentukan.

"Sanksinya dilakukan pemanggilan kepada wali murid, orang tua, atau pembinaan terhadap pelanggar," katanya.

Serupa dengan beberapa daerah lainnya, Kepala SMA Negeri 1 Medan Ahmad Siregar menyambut baik larangan siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah dan mendukung razia yang dilakukan kepolisian.

Namun, dia mengingatkan ada juga siswa yang sudah memiliki SIM karena usianya sudah 17 tahun.

"Tidak bisa dipukul rata, polisilah yang mengeceknya, bukan pihak sekolah," katanya. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurbaiti
Editor : Nurbaiti
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper