Bisnis.com, JAKARTA - Judith Jubilina Navarro Dipodiputra, yang diberhentikan oleh Total E&P Indonesie dengan alasan reorganisasi dan efisiensi, berencana mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta.
Kuasa hukum Judith OC Kaligis mengatakan putusan majelis hakim, yang mengabulkan gugatan Total untuk sebagian, cacat hukum. "Tidak ada dalil yang dilanggar oleh Judith," tegasnya, Senin (9/9/2013).
Pertimbangan majelis hakim yang menilai hubungan antara Total selaku penggugat dengan tergugat sudah tidak harmonis dipandang tidak memiliki dasar yang jelas. Rencananya, kasasi bakal dilayangkan awal pekan ini.
Judith mengaku masih tidak tahu alasan yang jelas mengapa perusahaan minyak asal Perancis itu memberhentikannya. "Padahal, awal 2012 Elisabeth Proust pernah memberikan surat kepada saya yang isinya berterima kasih atas kinerja 2011 dan menaikkan gaji saya hingga level tertinggi," terangnya.
Judith juga mengindikasikan adanya pihak-pihak tertentu di internal perusahaan yang tidak menyukai kebijakan-kebijakannya selama ini. Adapun Proust merupakan Presiden Direktur dan General Manager Total Indonesie.
Terkait hal ini, pihak Total mempersilakannya. "Terserah saja, itu kan hak mereka," ujar Head Media Relations Total Kristanto Hartadi ketika dihubungi terpisah oleh Bisnis.
Perseteruan ini bermula ketika Total, melalui kuasa hukumnya Kemalsjah Siregar dari Kantor Hukum Kemalsjah & Associates, mengajukan gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja No.43/PHI/G/2013 PN.Jkt Pst terhadap tergugat Judith Jubilina Navarro Dipodiputro.
Dalam gugatannya disebutkan sejak 29 Februari 2012, perusahaan tersebut memberitahukan tergugat terhitung sejak 1 April 2012, penggugat melakukan reorganisasi pada Divisi Communication and Public Affairs. Akibatnya, sejak 1 April 2012 tidak ada lagi posisi Vice Presiden Public Affairs and Communication yang selama ini dijabat tergugat di perusahaan tersebut.
Judith disebutkan bekerja di Total sejak 1 Oktober 2007. Sejak 17 Maret 2008 hingga 15 Desember 2011, dia mendapat perluasan penugasan dengan jabatan Vice President Public Affairs and Communication.
Dalam putusan yang dibacakan pada 26 Agustus 2013, majelis hakim yang diketuai Dwi Sugiarto menerangkan gugatan dikabulkan sebagian karena tergugat dipandang tidak memiliki kesalahan ataupun pelanggaran hukum selama bekerja.
Selain itu, majelis hakim menyatakan hubungan kerja antara kedua pihak putus dan mewajibkan penggugat membayar Rp3,6 miliar kepada tergugat. Uang tersebut disebutkan sebagai pengganti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak dan kekurangan pembayaran upah selama proses PHK.