Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Pastikan Sprindik Jero Wacik Palsu

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan  dokumen surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang menyebar di kalangan wartawan merupakan dokumen paslu.

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan  dokumen surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang menyebar di kalangan wartawan merupakan dokumen paslu.

juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan kepastian bahwa dokumen tersebut palsu karena sampai saat ini KPK belum mengeluarkan sprindik atas nama Jero Wacik.

"Jadi, potongan copy yang diduga sprindik tersebut palsu," ujar di Gedung KPK (6/9/2013).

Menurutnya, peristiwa serupa juga pernah terjadi beberapa waktu lalu. Saat itu, surat panggilan KPK terhadap Wali Kota Bandung Dada Rosada juga ternyata palsu.

"Tadi sudah dipanggil tim pengawas internal KPK, mereka akan mengusut siapa dan dari mana asal muasal sprindik ini," tegas Johan.

Dalam dokumen itu disebutkan Jero dijerat pasal penerimaan gratifikasi, yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan berlaku  pada Agustus 2013.  (Antara/if)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper