Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan dokumen surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang menyebar di kalangan wartawan merupakan dokumen paslu.
juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan kepastian bahwa dokumen tersebut palsu karena sampai saat ini KPK belum mengeluarkan sprindik atas nama Jero Wacik.
"Jadi, potongan copy yang diduga sprindik tersebut palsu," ujar di Gedung KPK (6/9/2013).
Menurutnya, peristiwa serupa juga pernah terjadi beberapa waktu lalu. Saat itu, surat panggilan KPK terhadap Wali Kota Bandung Dada Rosada juga ternyata palsu.
"Tadi sudah dipanggil tim pengawas internal KPK, mereka akan mengusut siapa dan dari mana asal muasal sprindik ini," tegas Johan.
Dalam dokumen itu disebutkan Jero dijerat pasal penerimaan gratifikasi, yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan berlaku pada Agustus 2013. (Antara/if)