Bisnis.com, BATAM – Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) telah mengusulkan amandemen UU Nomor 6/1996 yang salah satunya mengubah nama Bakorkamla menjadi Bakamla.
Bambang Suwarto mengatakan Menkopolhukam yang juga sebagai Kepala Bakorkamla Djoko Suyanto telah menjadi pemrakarsa amandemen UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
“Dengan adanya Perpres 39, diamanatkan Bakorkamla menjadi Kamla,” ujarnya usai meresmikan dua kapal patroli Bakorkamla di Batam, Selasa (3/9/2013).
Dijelaskannya, amandemen tersebut terkait dengan adanya Perpres Nomor 39/2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013, Bab VII Butir 5.
Dengan perubahan ini, jika disetujui, dalam waktu satu tahun Indonesia akan memiliki Badan Keamanan Laut (Bakamla).
“Kita tidak bicara Indonesia Sea and Coast Guard, apapun lah namanya, tetapi ada satu badan atau single agency khusus masalah keamanan laut tetapi dengan multi task,” sambungnya.
Pada prinsipnya, Bakamla serupa dengan Bakorkamla, dibentuk dari 12 intitusi pemangku kepentingan.
Yakni Menkopolhukam sebagai Ketua, Menteri Luar Negeri (anggota), Menteri Pertahanan (anggota), Menteri Hukum & HAM (anggota), Menteri Dalam Negeri (anggota), Menteri Keuangan (anggota), Menteri Perhubungan (anggota), Menteri Kelautan dan Perikanan (anggota), Jaksa Agung (anggota), Kapolri (anggota), Panglima TNI (anggota), Kepala BIN (anggota), dan Kepala Staf TNI AL (anggota).
Bakorkamla yang pertama kali dibentuk pada 1972 dengan SKB Menteri Hankam/Pangab, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung pernah dibubarkan karena menghadapi perbedaan kepentingan serta ego sektoral masing-masing instansi tersebut.
Namun berdasarkan Perpres Nomor 81/2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut, Bakorkamla dibentuk lagi dan acuannya berdasarkan UU Nomor 6/1996 tentang Perairan Indonesia.
Menurut Perpres tersebut, fungsi utama Bakorkamla adalah lembaga non struktural yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden, lembaga koordinasi dan bukan lembaga penegak hukum.
Sebagai lembaga koordinasi, Bakorkamla hanya bertugas sebatas pada pengkoordinasian menyangkut tugas-tugas penegakan hukum yang tercakup dalam kewenangan instansi-intansi yang tercakup dalam perundang-undangan masing-masing.
Namun dalam kenyataannya, kata Bambang, fungsi koordinasi mengenai penegakan hukum juga menjadi tidak jelas, bagaimana mekanisme serta teknis pelaksanaannya.
Karena itu, mengingat masalah keselamatan di laut yang semakin komplek maka diusulkanlah pembentukan Bakamla yang saat ini dikenal dengan istilah coast guard, sebagaimana yang dimiliki oleh banyak negara seperti Australia, Jepang, Malaysia dan Amerika.