Bisnis.com, JAKARTA - Badan Koordinasi Keamanan Laut resmi berubah wujud menjadi Badan Keamanan Laut (Bakamla) setelah Undang-Undang tentang Kelautan disetujui oleh DPR pada 29 September 2014.
Kepala Pusat Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakorkamla Eko Susilo Hadi mengatakan meski telah berubah menjadi badan dengan otoritas mandiri, Bakorkamla tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Bakamla.
“Untuk itu, seluruh kegiatan dan program yang dilaksanakan oleh Bakorkamla akan disesuaikan dengan undang-undang tersebut” katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (2/10/2014).
Saat ini, Bakorkamla tengah menunggu finalisasi organisasi dan tata laksana (ortala) Bakamla, Bakorkamla terus menyempurnakan Sistem Deteksi Dini (SDD) dan Sistem Peringatan Dini (SPD) keamanan laut sesuai dengan amanat Perpres No. 39/2013.
Maksud pembentukan Bakamla tersebut adalah rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yuridiksi Indonesia.
“Oleh karena itu, pasal 24 ayat 3 UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Eko.