Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hati-Hati Penipuan Lewat Email, Ini Contohnya

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Cyber Crime Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus kejahatan ekonomi transnasional dengan modus pemalsuan di dunia maya. Kejahatan tersebut melibatkan tiga negara yakni Indonesia, Senegal, dan China.

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Cyber Crime Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus kejahatan ekonomi transnasional dengan modus pemalsuan di dunia maya. Kejahatan tersebut melibatkan tiga negara yakni Indonesia, Senegal, dan China.

"Kami berhasil mengungkap kejahatan internasional yang melibatkan pelaku dalam negeri," kata Kepala Subdit Pencucian Uang Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya, di Jakarta, Jumat (30/8/2013).

Kasus tersebut, paparnya, berawal dari jual beli bawang putih legal antara dua perusahaan yakni New Tall Fall General Trandding LLC Bulding Deira Almarar, Senegal, dengan Jinxiang County Huaguang Food Import-Eksport Co.LTD, Cina.

Tall Fall yang bertindak sebagai perusahaan importir bawang putih melakukan komunikasi dengan pihak Jinxiang melalui surat elektronik alias e-mail. Adapun email Tall Fall [email protected] dan Jinxiang County, [email protected].

Pelaku yang teridentifikasi bernama Foshan Zebro LTD ternyata memiliki email yang mirip dengan email Jinxiang County yakni [email protected].

“Pelaku menggunakan email tersebut untuk berkomunikasi dengan pihak Tall Fall," terangnya

Pada Februari 2013, perusahaan Tall Fall membayar uang sebesar US$45.759,50 dan US$99.946,00 atau setara dengan Rp2,2 miliar kepada Jinxiang sebagai pelunasan pembelian bawang putih.

Namunuang tersebut justru masuk ke rekening Foshan. Pelaku yang berpenampilan kulit hitam tersebut sempat akan mengambil uang yang ditransfer Tall Fall. Pihak Bank kemudian menaruh curiga terhadap transaksi tersebut.

"Pihak Bank BTN Cabang Mangga Dua akhirnya melapor ke PPATK dan kami telusuri kasus tersebut. Pelaku hingga kini belum ditemukan," imbuhnya.
 
Sejauh ini polisi telah menyita uang Rp2,2 miliar tersebut sebagai barang bukti.

Adapun, Foshan hingga saat ini belum diketahui keberadaannya dan ia disangkakan dengan pasal 4 UU No 15/2002 tentang TPPU yang telah diubah dengan UU No 25/2003 tentang TPPU dengan tindak pidana pokok pemalsuan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Winda Rahmawati
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper