Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bus Metro Mini tanpa speedometer dan rem tangan dipastikan tidak lolos uji kir.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan tidak bakal memberi kelonggaran kebijakan pengusaha yang meminta dibebaskan penggunaan speedometer dan rem tangan.
Menurutnya, alasan bahwa suku cadang Metro Mini tidak ada di pasaran sepenuhnya tidak benar. Karena berdasarkan keterangan pasar masih ada suku cadang KW atau bukan original.
"Prinsipnya dari keterangan pasar ada, memang otomatis dengan produksi 20-30 tahun yang original tidak diketemukan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Pemprov tidak akan mengeluarkan kebijakan ambigu karena sebagian pengusaha bisa memenuhi suku cadang sesuai persyaratan dalam KIR. Kalau ada pengusaha yang bisa tertib, artinya semua bisa mengusahakan untuk mentaati peraturan.
"Jangan sampai pemerintah melakukan kebijakan ambigu kepada operator kita, dan aturan itu menjelaskan sembilan item yang harus dipenuhi [dalam uji KIR]," tegasnya.
Kesembilan syarat uji KIR adalah rem, rem tangan, speedometer, lampu intensitas, ban, body eksterior, body interior dan lainnya. Hingga saat ini masih ada 140 unit bus Metro Mini yang dikandangkan Dishub karena melanggar KIR tersebar di Rawa Buaya, Pulo Gebang dan Tanah Merdeka.