Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi APBD: Kejagung Tetapkan Bupati Raja Ampat Tersangka

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bupati Raja Ampat, Papua Barat, MW dan Ketua DPRD Raja Ampat, HAGW, sebagai tersangka baru dugaan korupsi APBD kabupaten setempat tahun 2003-2009 sebesar Rp2,1 miliar.Kepala Pusat Penerangan

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bupati Raja Ampat, Papua Barat, MW dan Ketua DPRD Raja Ampat, HAGW, sebagai tersangka baru dugaan korupsi APBD kabupaten setempat tahun 2003-2009 sebesar Rp2,1 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi menyatakan untuk MW ditetapkan sebagai tersangka surat perintah penyidikan Print-96/F.2/Fd.1/08/2013.

"Sedangkan HAGW berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No:print-95/F.2/Fd.1/08/2013,"  ujarnya di Jakarta, Rabu (29/82013)

Dalam kasus tersebut, sebelumnya Kejagung sudah menetapkan empat orang tersangka yang dua diantaranya telah menjadi terdakwa atau tengah menjalani persidangan, yakni, Abbas Baradja (mantan Direktur PT Graha Sarana Duta dan Selviana Wanma (Dirut PT Raja Ampat Makmur Madani).

Dua tersangka lainnya, yakni, DS (mantan tenaga ahli/outsourcing PT GSD) dan ER (pensiunan PT Telkom Indonesia).

Kapuspenkum menyebutkan sampai sekarang sudah ada enam tersangka dalam kasus itu. "Dua diantaranya sudah menjadi terdakwa," katanya.

Pada hari ini, penyidik Kejagung mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk terus mengungkap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp2,1 miliar itu.

Ketiga saksi itu, yakni, Zul Bahri (Direktur Keuangan PT Graha Sarana Duta), Endad Rachmat (mantan Direktur Konstruksi PT GSD) dan Suwondo W (Dirut PT Mustika M Data).

Kapuspenkum menjelaskan kasus tersebut terkait dengan kegiatan pengelolaan dana APBD Kabupaten Raja Ampat seperti pengadaan genset dan jaringannya atau pengadaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) 2004.

"Kami akan terus mengungkap tindak pidana korupsi itu,"  paparnya. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper