Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan diplomasi politik ke pemerintah Malaysia guna membatalkan rencana hukuman mati terhadap tenaga kerja wanita (TKW) Wifrida Soik.
Ancaman hukuman mati tersebut muncul karena Wifrida dituduh membunuh majikannya Yeap Seok Pen yang 60 tahun di Malaysia. Selain masih di bawah umur (17 tahun), Wifrida dalam insiden itu hanya membela diri karena dipukuli dan sang majikan terjatuh sehingga akhirnya meninggal.
“Wifrida membela diri dan masih di bawah umur. Karena itu Presiden SBY harus melakukan diplomatik untuk menghentikan ancaman hukuman mati itu dengan menyediakan pengacara,” ujar Rieke bersama aktivis buruh migran Anis Hidayah, Wahyu Susilo, Anggota DPD, Sarah Lerry Mboik di Gedung DPR hari ini, Rabu (28/8/2013).
Politisi PDIP itu mendesak aparat berwenang untuk membongkar jaringan perdagangan manusia atau human rafficking antara Indonesia-Malaysia yang sudah berlangsung sejak lama. Selain itu, dia minta Komnas HAM untuk terlibat aktif dalam proses persidangan di Malaysia.
Sementara itu Anis Hidayah berharap DPD dan DPR mengawal proses persidangan tersebut sebagai komitmen terhadap rakyat dan TKW karena hukuman mati itu tak boleh terjadi bagi anak yang masih di bawah umur
Wifrida sebenarnya lahir pada 12 Oktober 1993, namun kelahirannya dipalsukan dalam paspor menjadi 8 Juni 1989 dan berangkat ke Malaysia pada 23 Oktober 2010.
“Jadi, DPR dan DPD RI ini harus mengawal dan membatalkan ancaman hukuman mati ini,” ujarnya.