Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PON Riau: Andi Mallarangeng Ditanyai soal Anggaran

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Mepora Andi Alfian Mallarangeng menyatakan dimintai penjelasan mengenai penganggaran untuk PON Riau, yang dialokasikan oleh Kemenpora.

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Mepora Andi Alfian Mallarangeng menyatakan dimintai penjelasan mengenai penganggaran untuk PON Riau, yang dialokasikan oleh Kemenpora.

Pernyataan itu, disampaikan Andi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi PON Riau, Rusli Zainal. Andi sendiri menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam sejak pukul 10.00 wib, dan keluar pukul 14.55 wib.

"Saya sudah jelaskan semua pertanyaan penyidik, terutama terkait penganggaran PON Riau dari Kemenpora," ujar Andi di Gedung KPK hari ini, Kamis (22/8/2013).

Namun, dia tidak menjelaskan berapa anggaran yang dialokasikan, dan apakah anggaran itu sesuai dengan yang dipergunakan dalam kegiatan pelaksanaan PON Riau tersebut.

Dia juga enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan lain yang diajukan penyidik kepadanta dalam pemeriksaan tersebut.

Saat ini, Gubernur Riau Rusli Zainal sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rutan KPK, karena terjerat tiga kasus korupsi sekaligus. Pertama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Venues pada Kegiatan PON XVIII Provinsi Riau.

Rusli dinilai melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sedangkan, dalam kasus korupsi kehutanan, RZ diduga memberikan penilaian dan pengesahan BKUPHHKHT pada areal yang diberikan ijin UPHHK-HT kepada sejumlah perusahaan di wilayah Pelalawan dan wilayah Siak dengan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Karenanya, RZ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper