Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Andi Mallarangeng Diperiksa KPK Soal Kasus PON Riau

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menpora Andi Mallarangeng hari ini, Kamis (22/8/2013), mendatangi gedung KPK. Bukan untuk diperiksa terkait kasus Hambalang yang menjeratnya sebagai tersangka, namun dia justru diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menpora Andi Mallarangeng hari ini, Kamis (22/8/2013), mendatangi gedung KPK. Bukan untuk diperiksa terkait kasus Hambalang yang menjeratnya sebagai tersangka, namun dia justru diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi PON Riau.

Andi tiba di KPK sekitar pukul 10.00 wib, dengan memakai baju batik berwarna biru. Seperti biasa, dia banyak mengumbar senyum di depan wartawan.

Sebelum memasuki gedung KPK, Andi sempat menjelaskan kedatangannya, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan suap Perda PON Riau. Dia mengatakan pemeriksaan kali ini dia menjadi saksi untuk tersangka
Gubernur Riau, Rusli Zainal.

"Pagi ini saya dipanggil untuk kasus PON Riau, karena saat itu saya sebagai Menpora. Saya akan menyampaikan apa yang saya ketahui, dan siap menjelaskan," ujar Andi.

Rusli sendiri, sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rutan KPK, karena terjerat tiga kasus korupsi sekaligus. Pertama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Venues pada Kegiatan PON XVIII Provinsi Riau.

Rusli dinilai melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, dalam kasus korupsi kehutanan, RZ diduga memberikan penilaian dan pengesahan BKUPHHKHT pada areal yang diberikan ijin UPHHK-HT kepada sejumlah perusahaan di wilayah Pelalawan dan wilayah Siak dengan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Karenanya, RZ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper