Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Belum Pernah Bebaskan Tersangka Korupsi

Bisnis.com, PADANG--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sejak lembaga tersebut didirikan dan beroperasi belum ada satu pun tersangka korupsi yang kasusnya ditangani oleh KPK divonis bebas pengadilan."Semua tersangka yang berhasil ditangkap

Bisnis.com, PADANG--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sejak lembaga tersebut didirikan dan beroperasi belum ada satu pun tersangka korupsi yang kasusnya ditangani oleh KPK divonis bebas pengadilan.

"Semua tersangka yang berhasil ditangkap 100%  terbukti melakukan korupsi dan divonis hukuman penjara oleh pengadilan", kata Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono di Padang, Rabu (21/8/2013)

Menurutnya, statistik membuktikan hasil tangkapan KPK tidak ada yang lolos kecuali sejumlah tersangka yang meninggal dunia ketika proses penyidikan sedang berjalan.

"Bagi KPK semua orang memiliki posisi yang sama di depan hukum di mana jika terbukti melakukan korupsi akan diusut tanpa kompromi",  tuturnya.

Giri menyebutkan saat ini sebanyak 35 bupati, sembilan gubernur, delapan menteri, empat duta besar, 65 anggota DPR dan DPRD, lima hakim hingga deputi gubernur Bank Indonesia telah diusut kasus korupsinya oleh KPK.

"Di depan hukum semua orang memiliki posisi yang sama dan tidak ada alasan apapun termasuk belas kasihan kepada pelaku korupsi, " tegasnya.

Giri  menambahkan selama ini mayoritas kasus korupsi yang diungkap KPK adalah suap dan didominasi oleh operasi tangkap tangan.

Prosedurnya, setelah ada laporan atau ada indikasi akan terjadi transaksi KPK akan langsung bergerak dan melakukan penangkapan berserta barang bukti.

Giri  menyebutkan sejak 2004 hingga 2012 total potensi dan aset kekayaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp192 triliun dan total keuangan negara yang berhasil dikembalikan mencapai lebih kurang Rp1 triliun.

Ke depan, KPK memliki strategi di mana pelaku korupsi akan dimiskinkan dengan penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jika pelaku tidak berhasil membuktikan asal usul hartanya maka akan disita oleh negara karena berasal dari sumber yang tidak sah," ujarnya. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper