Bisnis.com, BATAM – Proyek pengelolaan sampah di Kota Batam tidak dapat dilaksanakan sampai sekarang akibat belum selesainya tiga kajian pendukung dari pemerintah kota.
Riky Indrakari, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Kota Batam tentang Pengelolaan Sampah mengatakan pihaknya belum dapat masuk dalam pembahasan materi Ranperda karena belum mendapatkan sejumlah hal.
“Pansus memutuskan untuk tidak masuk dalam pembahasan materi,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Selasa (20/8/2013).
Ketiga hal yang belum didapatkan Pansus tersebut menurutnya adalah, pertama, konsep strategi pengelolaan sampah dari hulu, proses dan hilir. Hal ini, kata dia, dipandang penting oleh Pansus karena dari sinilah akan tergambar bagaimana strategi penanganan dan pengelolaan sampah di Kota Batam.
Dan ternyata hingga Rapat Paripurna itu digelar, konsep strategi pengelolaan sampah yang diminta oleh Pansus belum juga disampaikan Pemkot Batam, khususnya Dinas Kebersihan.
Kedua adalah soal kejelasan status Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur. Hal ini dianggap penting, lanjut dia, sebab dengan belum jelasnya status TPA Telaga Punggur dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan Ranperda Pengelolan Sampah apabila telah diterapkan.
Terutama dari sisi keterlibatan pihak ketiga dalam bentuk kerjasama pemerintah dengan pihak ketiga. Mengingat pelaksana Perda Pengelolaan Sampah adalah Pemerintah Kota Batam, sementara, kata dia, TPA Telaga Punggur hingga saat ini masih dikelola oleh Badan Pengusahaan Batam.
Kemudian terakhir yakni hasil kajian Bappenas terkait masterplan pengelolaan persampahan di Kota Batam. Dia menjelaskan, Pemkot Batam telah melakukan kerjasama dengan Bappenas terkait masterplan pengelolaan persampahan di kota itu.
Maka Pansus, menurutnya, memandang hasil kajian tersebut penting disampaikan agar dalam melakukan pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah, mereka memiliki data yang relevan sehingga hasilnya dapat tepat sasaran.
“Pansus menuntut keseriusan Pemkot Batam dalam melakukan pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah ini dengan menindaklanjuti ketiga hal di atas,” sambungnya. Dengan alasan tersebut, pada Rapat Paripurna itu Riky Indrakari meminta agar DPRD Kota Batam memperpanjang masa tugas Pansus selama 60 hari ke depan.
“Kalau dalam 60 hari ke depan ketiga hal itu belum juga ditandaklanjuti, maka kami akan mengusulkan untuk mengembalikan Ranperda tersebut ke Pemkot Batam,” tegas Riky.
Molornya pembahasan Ranperda itu berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek persampahan di Kota Batam karena menjadi landasan aturan pelaksanaan proyek.
Padahal pada bulan lalu, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Batam Suleman Nababan sesumbar pihaknya akan melakukan lelang pengelolaan sampah dengan teknologi tinggi paling lambat akhir tahun ini. Pengelolaan sampah tersebut dengan sistem Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS), dengan jumlah anggaran senilai Rp1,6 triliun.
Usai mengikuti Rapat Paripurna, Wakil Wali Kota Batam Rudi mengatakan sebenarnya dua dari tiga hal yang diminta Pansus sudah dimiliki Pemkot. Pemkot, katanya, tinggal menunggu pelimpahan legalitas lahan dari Badan Pengusahaan Batam. “Cuma masalah lahan saja yang belum. Surat Pinjam Pakai belum ada, Surat Penyerahan juga belum keluar dari BP Batam,” ujarnya.
Ketua Badan Pengusahaan Batam Mustofa Widjaya dia pastikan belum menandatangani kedua surat tersebut sehingga Pemkot belum memiliki legalitas penggunaan lahan TPA Telaga Punggur.
Dia mengatakan, secara lisan Pemkot Batam sudah mendapatkan persetujuan dari Mustofa soal penggunaan lahan TPA Telaga Punggur dalam proyek swastanisasi sampah. Mustofa setuju Pemkot memiliki lahan TPA Telaga Punggur dengan penghitungan luas 47 Hektare berstatus pinjam pakai.
Namun persetujuan lisan itu hingga kini belum belum ditindaklanjuti secara formal melalui administrasi. Karena itu, lanjutnya, Pemkot Batam belum menyerahkan konsep strategi pengelolaan sampah dan masterplan Bappenas ke Pansus Ranperda.
“Kalau ketiganya sudah clear, baru kami akan menyerahkan semuanya ke Pansus, dari awal kami sudah berencana seperti itu,” jelas Rudi. Bila dalam 60 hari ke depan proses pinjam pakai itu belum selesai juga, dia mempersilahkan DPRD Kota Batam untuk menyerahkan kembali draft Ranperda ke Pemkot.