Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Fraksi Golkar Diperiksa KPK untuk Kasus Rusli Zainal

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi PON Riau.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi PON Riau.

Pemanggilan kali ini, Senin (19/8/2013), Setya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Riau Rusli Zainal, yang telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PON Riau tersebut.

Pengacara Partai Golkar Rudy Alfonso yang mendampingi Setya di KPK hari ini mengatakan sebelumnya Setya pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lukman Abbas.

"Perkara RZ merupakan perkara lanjutan dari Lukman Abbas makanya saksi Lukman otomatis jadi saksi RZ," kata Rudy di kantor KPK, Senin (19/8/2013).

Pemanggilan Setya sendiri, menurut Rudy kemungkinan karena kliennya itu pernah bertemu Rusli Zainal. Saat itu, Ia datang bersama Lukman Abbas dan seorang staf lainnya.

Setya juga pernah diperiksa di Tipikor Riau, dan mengatakan jika dalam pertemuan yang berlangsung di ruang ketua fraksi, tidak membahas anggaran PON Riau dan hanya berlangsung sebentar.

Dalam kasus korupsi PON Riau, KPK telah menetapkan Rusli sebagai tersangka, dan ditahan di rutan KPK, karena terjerat tiga kasus korupsi sekaligus.

Pertama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda No. 6/2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Venues pada Kegiatan PON XVIII Provinsi Riau.

Rusli dinilai melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, dalam kasus korupsi kehutanan, RZ diduga memberikan penilaian dan pengesahan BKUPHHKHT pada areal yang diberikan izin UPHHK-HT kepada sejumlah perusahaan di wilayah Pelalawan dan wilayah Siak dengan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Karenanya, RZ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper